GUNUNG Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya sejak 10 September 2026 pukul 07.56 WIB. Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu meletus disertai suara gemuruh sedang, terekam dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi hampir 2 menit. Keesokan harinya, PVMBG mencatat 32 kali erupsi dalam kurun waktu 6 jam, dengan dentuman lemah hingga sedang yang terus bergema. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendesak: ke mana ribuan penyintas Gunung Semeru harus tinggal, dan apakah mereka tidak akan kembali ke daerah asal?

 

PELAJARAN DARI DESEMBER 2021

Erupsi Gunung Semeru pada 4 Desember 2021 meninggalkan luka mendalam bagi Lumajang. Sebanyak 51 orang meninggal, 1.027 rumah dan jalan rusak, 43 fasilitas publik hancur, dan 10.565 orang mengungsi di 410 titik pengungsian selama kurang lebih enam bulan. Peristiwa ini bukan sekadar bencana geologis. Ia menjadi pintu masuk bagi fenomena yang jarang dibicarakan di Indonesia, yakni perpindahan penduduk internal akibat bencana yang disebut dengan migrasi iklim.

Erupsi Gunung Semeru dipicu oleh proses internal vulkanik, ketidakstabilan kubah lava, dan akumulasi piroklastik, juga diperparah oleh curah hujan ekstrem yang menyebabkan bahaya sekunder seperti aliran lahar dan tanah longsor. Kombinasi inilah yang membuat migrasi pascaerupsi dapat dikategorikan sebagai bentuk migrasi iklim sehingga penduduk yang tinggal di daerah aliran Sungai Curah Kobokan, yang masuk zona merah dalam radius 7 km dari kawah, dipindahkan ke kawasan Perhutani di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.

Relokasi ini memunculkan persoalan pelik. Penduduk asli Sumbermujur, sekitar 350 keluarga, selama lebih dari 35 tahun menggarap lahan Perhutani untuk menanam kopi, cengkih, jagung, dan cabai. Lahan itu menjadi sumber penghidupan lintas generasi. Ketika lahan tersebut dialihfungsikan menjadi permukiman dengan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara), pendapatan mereka yang semula Rp3.000.000 per bulan jatuh menjadi nol.

Di sisi lain, para penyintas kehilangan akses atas sumber daya kehidupan di daerah asal mereka. Mereka harus membayar air, listrik, pengelolaan limbah (SPALDT) Rp5.000 per bulan, dan retribusi sampah Rp10.000 per bulan. Fasilitas yang di kampung asal tidak pernah dipungut biaya ini menjadi beban baru. Dari 150 keluarga yang berlangganan layanan sampah, hanya 110–115 keluarga yang membayar. Ketidakmampuan dan keengganan membayar ini memicu ketegangan sosial.

Yang lebih memprihatinkan, para penyintas kehilangan akses atas layanan dasar. Dokumen identitas yang hilang saat erupsi membuat mereka kesulitan mengakses pendidikan dan kesehatan. Biaya sekolah dasar negeri Rp25.000 per bulan dan SMP negeri Rp50.000 per bulan, yang dipergunakan untuk kebersihan. Puskesmas pembantu di lokasi relokasi, yang menerima dana Rp2,8 miliar dari APBN, hanya melayani 350 keluarga penduduk asli, bukan penyintas, karena verifikasi data berbasis identitas kependudukan. Dengan kehadiran penyintas Gunung Semeru ini, anggaran puskesmas pembantu tidak mencukupi. Di sisi lain, puskesmas harus memberikan fasilitas pengobatan untuk mereka.

 

KERANGKA HUKUM

Akar persoalan ini ialah kerangka hukum yang timpang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hanya memberikan landasan umum. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tidak mengatur mekanisme pencegahan konflik dalam pengadaan tanah. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 hanya fokus pada skema bantuan rumah, tanpa mengatur status hukum tanah dan bangunan di lokasi relokasi. Tidak ada regulasi yang mengatur penerbitan kartu identitas sementara bagi penyintas. Akibatnya, implementasi di lapangan berjalan tanpa kepastian hukum dan koordinasi antarkelembagaan yang memadai.

Indonesia juga belum memiliki kerangka hukum nasional untuk perlindungan internally displaced persons (IDPs) atau migrasi internal yakni penyintas semeru. Tidak ada konvensi internasional yang mengikat, yang ada hanya Guiding Principles on Internal Displacement (1998) yang ditetapkan oleh PBB. Guiding Principles on Internal Displacement (1998) merupakan panduan yang tidak mengikat secara hukum internasional (soft law). Dengan tidak adanya panduan yang baku pada Guiding Principles on Internal Displacement (1998), maka IDPs cenderung kurang terlindungi oleh negara yang bersangkutan. Guiding Principles on Internal Displacement (1998) diperlakukan di negara-negara seperti Uganda, Kolombia, Sri Lanka, dan Indonesia sebagai kebijakan negara.

Panduan ini menetapkan standar perlindungan hak-hak bagi IDPs, seperti hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak untuk pendidikan, dan hak untuk akses terhadap bantuan kemanusiaan. Menurut Guiding Principles on Internal Displacement dari PBB, negara memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi dan membantu IDPs. Meski diadopsi sebagai kebijakan negara di Uganda, Kolombia, dan Sri Lanka, Indonesia belum pernah menerapkannya secara serius.

Secara internasional, kebijakan yang secara khusus untuk memberi perlindungan bagi IDPs memang belum tersedia. New York Declaration for Refugees and Migrants yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 19 September 2016 memang lebih berfokus pada pengungsi lintas batas (cross-border refugees) dan migran internasional, bukan pada IDPs karena IDPs tidak melewati perbatasan internasional. New York Declaration for Refugees and Migrants (2016) lebih fokus pada pengungsi lintas batas, bukan IDPs. Akibatnya, perlindungan bagi penyintas bencana internal sangat minim.

Dalam konteks ini, relokasi bukan sekadar respons teknis dan humaniter. Ia adalah proses politik dan sosio-legal yang mengubah relasi atas tanah, akses sumber daya, dan dinamika komunitas. Ketika kebijakan relokasi memprioritaskan keselamatan fisik dan penyediaan rumah cepat tanpa menjamin kepemilikan tanah, penghidupan berkelanjutan, dokumentasi sipil, dan integrasi sosial, maka perpindahan sementara berisiko menjelma menjadi kerentanan berkepanjangan bagi IDPs.

 

TATA KELOLA ADAPTIF DAN ANTISIPATIF 

Beberapa pelajaran dapat ditarik. Pertama, diperlukan peraturan pelaksana di bawah UU No 24/2007 yang mengatur secara teknis pengadaan tanah dan bangunan untuk relokasi, termasuk prosedur transparan, jaminan kepastian, dan konsultasi partisipatif dengan masyarakat terdampak dan warga lokal. Kedua, PP No 21/2008 perlu direvisi untuk memperkuat koordinasi antarlembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dukcapil. Ketiga, diperlukan instrumen regulasi khusus yang mengatur penerbitan dan pengakuan kartu identitas sementara bagi IDPs agar akses layanan dasar tidak terputus.

Pengalaman Semeru menunjukkan bahwa pendekatan reaktif dan fragmentatif tidak cukup. Diperlukan pergeseran menuju tata kelola adaptif dan antisipatif yang berbasis kepastian hukum, perencanaan partisipatif, pemulihan penghidupan, perumahan inklusif, dan infrastruktur tangguh iklim. Relokasi yang tidak memperhitungkan dimensi sosial, budaya, dan hukum hanya akan memindahkan bencana dari satu tempat ke tempat lain, dari lereng gunung ke tanah relokasi yang penuh konflik.

Studi tentang migrasi iklim, IDPs, dan konflik di Indonesia masih sangat langka. Selama ini penelitian migrasi di Indonesia lebih banyak menyoroti pekerja migran dan pengungsi lintas batas. Padahal, jutaan warga Indonesia hidup di kawasan rawan bencana iklim dan vulkanik. Mereka adalah penyintas yang rentan menjadi IDPs tanpa perlindungan memadai.

Sudah saatnya negara hadir bukan hanya saat tanggap darurat, tetapi juga dalam memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi mereka yang kehilangan segalanya.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *