
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan penempatan narapidana narkotika di pulau terpencil agar penanganan penyalahguna narkotika bisa berorientasi pada pemulihan ketergantungan, bukan hanya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan upaya pemerintah mengatasi kelebihan kapasitas lapas perlu didukung. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah penghuni penjara, melainkan juga dari kemampuan memulihkan pecandu dan mencegah peredaran narkotika.
“Ini bukan sekadar di mana para narapidana narkoba ini ditempatkan, tapi mesti melihat apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menyembuhkan para pengguna ini dari ketergantungan,” ujar Saurlin kepada wartawan, Rabu (14/10).
Ia menegaskan, penanganan perkara narkotika harus membedakan pengguna, pecandu yang mengalami ketergantungan, dan anggota jaringan pengedar. Pembedaan itu diperlukan agar setiap orang memperoleh penanganan sesuai kondisi, tingkat ketergantungan, serta perannya dalam tindak pidana narkotika.
Saurlin juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika untuk memperjelas mekanisme penanganan masing-masing kelompok. Tanpa perubahan pendekatan tersebut, fasilitas di pulau terpencil dikhawatirkan hanya menjadi lapas dengan bentuk dan lokasi berbeda.
“Jangan sampai tempat baru yang disebutkan oleh beberapa pihak tadi itu bukan penjara dalam bentuk baru. Tapi mesti benar-benar memang proses rehabilitasi,” katanya.
Menurutnya, rehabilitasi membutuhkan dukungan tenaga medis, psikolog yang kompeten, serta pemeriksaan kondisi setiap individu. Kebutuhan tersebut tidak dapat disamakan dengan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pada umumnya karena pemulihan ketergantungan memerlukan penanganan profesional.
Penempatan di pulau terpencil juga berpotensi membatasi akses terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan. Selain itu, lokasi yang sulit dijangkau dapat menyulitkan pengawasan serta membatasi akses penghuni terhadap pendampingan hukum.
Saurlin mengingatkan, dukungan keluarga turut berperan dalam proses pemulihan penyalahguna narkotika. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dampak keterisolasian terhadap hubungan keluarga dan kesiapan penghuni untuk kembali ke masyarakat.
“Kalau keluarganya juga nggak bisa jangkau. Bisa lebih sulit lagi penyembuhannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Saurlin menilai persoalan kelebihan kapasitas lapas harus diselesaikan melalui pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, termasuk perubahan kebijakan dan dukungan anggaran. Pemisahan pengguna narkotika dari penghuni lapas lainnya dinilai mendesak, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi.
“Lapas-lapas kita ini kan overcrowded semua di seluruh Indonesia. Sehingga ada kebutuhan yang mendesak supaya segera pengguna narkoba tidak berada di lapas,” ujarnya.
Ia mengusulkan pemetaan penghuni lapas berdasarkan peran dan kebutuhan penanganan dalam perkara narkotika. Langkah itu diperlukan untuk menentukan siapa yang membutuhkan rehabilitasi, siapa yang memerlukan penanganan lain, dan siapa yang harus diproses sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Sebagai alternatif, Saurlin mendorong pemerintah memperluas rehabilitasi berbasis komunitas. Pendekatan tersebut memungkinkan proses pemulihan berlangsung dengan dukungan lingkungan sosial, tanpa harus selalu menempatkan penyalahguna narkotika di fasilitas yang terisolasi.
“Pemerintah bisa memikirkan rehabilitasi berbasis komunitas, jadi layanan yang disediakan itu oleh komunitas. Bisa diberi ruang yang lebih luas bagaimana rehabilitasi itu berbasis komunitas,” katanya.
Meski mendorong pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika, Saurlin menegaskan pemberantasan jaringan peredaran narkotika tetap harus menjadi prioritas penegakan hukum.
“Rehabilitasi dan penindakan terhadap jaringan pengedar harus berjalan beriringan agar kebijakan tidak berhenti pada pemindahan narapidana, tetapi juga menyasar persoalan ketergantungan dan peredaran narkotika,” pungkasnya. (P-4)
