Denny Indrayana Adukan KPU ke DKPP, Soroti Penyelundupan Pasal Pencalonan Gibran
Denny Indrayana (kedua dari kanan).(MI/Rahmatul Fajri)

DUGAAN pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan. Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas empat dugaan pelanggaran, mulai dari penyusunan aturan hingga verifikasi dokumen pendidikan.

Salah satu pokok pengaduan ialah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Denny menilai, proses pembentukan ketentuan tersebut perlu diperiksa karena diduga tidak transparan dan akuntabel.

“Permohonan kami itu juga menyangkut dugaan manipulatif, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/10).

Selain itu, Denny mempersoalkan penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai persyaratan pencalonan. Ia menduga KPU tidak melakukan verifikasi dokumen secara profesional.

“KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Pengaduan ketiga menyangkut dugaan penghambatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Denny menyebut Bawaslu tidak memperoleh akses yang diperlukan terhadap dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Persoalan akses pengawasan tersebut telah menjadi bagian dari fakta yang dibahas dalam persidangan di MK,” katanya.

Poin keempat berkaitan dengan dugaan pelanggaran asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para pengadu meminta DKPP memeriksa dugaan tersebut untuk menguji pertanggungjawaban KPU.

Denny menegaskan, berakhirnya sengketa pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup upaya pemeriksaan melalui mekanisme etik.

“Perjuangan belum selesai, perjuangan belum usai,” tegasnya.

Pengaduan diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP-TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka didampingi sejumlah kuasa hukum, antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, serta tim INTEGRITY Law Firm. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *