
ALIANSI Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (13/10/2026). Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, mendesak Fraksi PKB mengambil inisiatif penggunaan Hak Angket soal polemik keabsahan dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah konstitusional tersebut dinilai krusial menyusul adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyoroti pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden.
Ray menegaskan bahwa dorongan Hak Angket ini bertujuan untuk memberikan panggung resmi serta kepastian hukum bagi pihak Gibran dalam membuktikan keberadaan dokumen kelulusan yang sah secara transparan di lembaga legislatif, ketimbang sekadar membangun pembelaan opini di ruang publik.
“Pertanyaannya kenapa Hak Angket? Pertama karena ada pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus pertegas lagi itu karena orang sekarang seolah-olah mengambangkan bahwa MK itu seolah-olah mengatakan tidak menemukan, bukan, tidak memiliki ijazah. Itu dijelaskan oleh MK di dalam seingat saya poin 3.7. Nah, yang kedua, pihak dari Gibran terlihat mulai gembar-gembor ke sana kemari yang menyatakan bahwa Gibran itu punya ijazah, cuma belum ditemukan,” ujar Ray di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Ray menguraikan bahwa perbedaan antara temuan fakta persidangan di MK dengan pernyataan opini di luar persidangan memicu ketidakpastian di tengah masyarakat. Menurutnya, mekanisme Hak Angket DPR merupakan wadah resmi yang paling tepat untuk memperlihatkan keaslian ijazah Gibran kepada publik.
“Ini kan artinya menimbulkan persoalan baru. Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya. Nah, oleh karena itulah karena kita berbaik hati kepada keluarga Gibran ini, oke, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu. Sebab kalau mereka memperlihatkan ijazah itu seperti di warung kopi, ya siapa yang percaya kan kira-kira gitu. Nah, oleh karena itu kita dorong DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada,” kata Ray.
Ia menggarisbawahi bahwa pembuktian di forum Angket DPR akan menyudahi energi bangsa yang terkuras selama tiga tahun terakhir hanya untuk menguji keabsahan kualifikasi pendidikan pejabat publik.
“Kalau betul Saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, nah, itu artinya kita menyelesaikan persoalan bangsa. Sudah 3 tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini, untuk mengetahui keabsahan mereka. Oleh karena itulah sama-sama hari ini kita bertekad mendorong Fraksi PKB untuk mengambil inisiatif melakukan Hak Angket karena kita ingin sama-sama stop kebohongan,” lanjutnya.
Selain mengenai syarat ijazah Wapres, Ray menyampaikan dua poin krusial lain kepada Fraksi PKB, yakni penuntasan dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) serta pengawalan seleksi Tim Panitia Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu mendatang.
Ray mendesak PKB untuk memastikan bahwa proses seleksi KPU dan Bawaslu di masa depan melahirkan figur integritas tinggi guna mencegah terulangnya polemik Pemilu dan Pilpres 2024.
“Pengalaman pemilu dan pilpres 2024 ini cukuplah bagi kita, karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tapi juga kepada pemerintah yang terpilih dan sekaligus kepada bangsa dan negara ini,” pungkas Ray. (H-4)
