NasDem Kaji Aspirasi Daerah sebelum Sikapi Putusan MK tentang Gibran
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim(Dok NasDem)

PARTAI NasDem belum menentukan sikap resmi terhadap polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Partai itu masih menghimpun dan mengkaji masukan dari pengurus daerah sebelum merumuskan keputusan di tingkat pusat.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masih mengolah berbagai aspirasi yang masuk dari daerah. Masukan tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum partai mengambil sikap resmi.

“Kami lagi menggodok masukan dari berbagai daerah yang masuk ke DPP. (Sebelum ambil keputusan), makanya mau dikristalkan dulu,” kata Hermawi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Hermawi enggan mengungkapkan substansi masukan yang diterima NasDem dari jajaran partai di daerah. Ia menegaskan, pembahasan tersebut masih menjadi urusan internal partai.

“Masukan dari daerah itu internal tidak bisa dikasih ke luar,” tegasnya.

Ia juga membantah bahwa NasDem menunda penentuan sikap karena menunggu langkah politik partai lain. Menurut dia, keputusan akan didasarkan pada hasil pengolahan aspirasi internal, bukan mengikuti arah politik partai lain.

“(Kami belum mengambil sikap) bukan menunggu partai lain, tapi menunggu masukan-masukan dari daerah-daerah lalu menggosoknya menjadi sikap resmi partai,” tuturnya.

Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat hasil Pemilihan Presiden 2024 ke MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.

Mahkamah juga menilai sengketa itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak membatalkan hasil pemilihan presiden ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *