
PEMPROV DKI Jakarta memastikan tetap memegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya, jika kedua BUMD tersebut melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO).
Kepemilikan mayoritas itu akan diatur dalam peraturan daerah (Perda) untuk menjaga kendali pemerintah atas dua perusahaan strategis tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya harus tetap menempatkan Pemprov DKI sebagai pemegang saham mayoritas.
Meski membuka kepemilikan bagi investor publik, pemerintah daerah tidak akan melepas kendali atas arah kebijakan perusahaan.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dikutip Minggu (11/10).
Menurut Pramono, IPO menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMD. Status perusahaan terbuka juga menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sesuai ketentuan pasar modal.
Bank Jakarta berperan mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Ibu Kota.
Karena itu, keterlibatan investor publik tidak boleh menghilangkan kendali Pemprov DKI terhadap kedua perusahaan tersebut.
Empat Raperda Disiapkan
Kepastian kepemilikan mayoritas itu sejalan dengan penataan regulasi BUMD melalui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Gubernur DKI dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).
Keempat Raperda tersebut mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, PT Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah, serta PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain menata bentuk hukum BUMD, Pemprov DKI mengusulkan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.
Dana itu juga disiapkan untuk mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai dana cadangan diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah lebih terencana dan berkelanjutan.
Kebutuhan pembiayaan infrastruktur Jakarta yang besar menuntut pemerintah mencari sumber pendanaan alternatif.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Menurut dia, pembangunan Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai agar proyek strategis dapat berjalan sesuai rencana.
Salah satu alternatifnya ialah penerbitan Obligasi Daerah untuk memperluas sumber pendanaan pembangunan.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Namun, penerbitan obligasi harus diimbangi perencanaan keuangan yang matang. Pemprov DKI perlu memastikan anggaran tersedia untuk membayar pokok obligasi saat jatuh tempo agar kewajiban keuangan daerah tetap terjaga.
Dana Cadangan Daerah nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini diharapkan menjaga keseimbangan antara pembiayaan pembangunan dan pemenuhan kewajiban keuangan pemerintah.
Melalui penataan regulasi, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan profesionalisme BUMD sekaligus menjaga kendali atas aset strategis daerah. (Z-2)
