
KOMISI Yudisial (KY) meminta publik menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim menyusul dugaan intimidasi dan penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati. Insiden yang disertai tuduhan hakim menerima suap Rp1 miliar itu dinilai berpotensi merendahkan kehormatan hakim dan mengganggu independensi peradilan.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir menegaskan, lembaganya berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi. Langkah tersebut diperlukan agar hakim dapat menjalankan tugas secara aman, independen, serta bebas dari tekanan dan intimidasi.
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Anita dalam keterangan resmi, Minggu (11/10).
KY menilai dugaan intimidasi dan penyiraman air tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan. Insiden itu juga disertai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Menurut Anita, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Tindakan itu berkaitan dengan perilaku tidak pantas di ruang pengadilan (misbehaving in court) serta tindakan yang merusak kehormatan pengadilan (scandalising the court).
KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH dan pengamanan persidangan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Koordinasi dilakukan mengingat proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
Anita menegaskan, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hakim agar proses peradilan dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, insiden tersebut bermula ketika pihak korban bersama kuasa hukumnya hendak menemui Ketua PN Pati untuk membahas perkara praperadilan. Pertemuan itu diterima juru bicara pengadilan yang mewakili ketua pengadilan, dengan didampingi panitera dan sekretaris.
Pembicaraan awalnya berlangsung baik. Namun, menjelang akhir pertemuan, pembahasan melebar hingga situasi memanas. Dalam kejadian itu, juru bicara pengadilan diduga disiram air. Tuduhan bahwa hakim menerima suap Rp1 miliar juga terlontar dalam pertemuan tersebut. (Dev/I-1)
