Lokasi Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini
Ilustrasi: Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan layanan Samsat Keliling di Gambir, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

BAGI warga di wilayah penyangga Ibu Kota yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan di akhir pekan, Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di delapan wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada hari ini, Sabtu (10/10).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pelunasan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus mendatangi kantor induk.

Daftar Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Detabek Hari Ini:

  1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya (Pukul 09.00–11.00 WIB).
  2. Serpong: Halaman parkir Samsat (Pukul 09.00–11.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 13.00–15.00 WIB).
  3. Ciledug: Kantor Samsat dan Kompleks Fresh Market Green Lake City (Pukul 09.00–11.00 WIB).
  4. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–11.00 WIB).
  5. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 09.00–11.00 WIB).
  6. Kota Bekasi: Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat (Pukul 09.00–11.00 WIB).
  7. Depok: Halaman parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Cipayung (Pukul 08.00–11.00 WIB).
  8. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–11.00 WIB).

Ketentuan dan Syarat Dokumen

Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon wajib mendatangi Kantor Samsat induk terdekat.

Dokumen yang Wajib Dibawa oleh Pemohon:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
  • BPKB asli beserta fotokopinya
  • STNK asli beserta fotokopinya

Pastikan kendaraan yang didaftarkan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *