Karya Jurnalistik Terancam AI, ASEAN Cari Solusi Perlindungan Hak Cipta
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam Gala Dinner of ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10/2026) malam.(ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

PEMANFAATAN karya jurnalistik oleh platform digital dan kecerdasan buatan (AI) tanpa izin maupun kompensasi yang layak menjadi salah satu tantangan yang akan dibahas dalam forum pers tingkat ASEAN di Bali, Sabtu (10/10). Pertemuan itu akan membahas opsi pelindungan hak cipta agar karya jurnalistik tetap mendapat pengakuan dan nilai ekonomi di tengah perkembangan teknologi.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menilai karya jurnalistik perlu mendapat apresiasi karena dihasilkan melalui proses peliputan, riset, dan verifikasi. Hal itu menjadi salah satu alasan pentingnya membahas mekanisme pelindungan karya pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Ini sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan apresiasi. Karya jurnalistik, adalah produk yg berproses dari kerja keras dan kecerdasan,” kata Totok.

Persoalan tersebut akan menjadi pembahasan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. 

Forum tersebut mempertemukan perwakilan pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN serta Skotlandia. Mereka akan membahas praktik pengambilan, pengumpulan, dan pemanfaatan konten berita oleh platform digital, termasuk untuk melatih model AI, tanpa izin atau kompensasi yang memadai bagi penerbit.

Digitalisasi memang memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Namun, di sisi lain, konten berita yang dihasilkan melalui proses jurnalistik dapat diambil, diringkas, hingga dikomersialkan oleh perusahaan teknologi tanpa memberikan imbalan yang sepadan kepada pembuatnya.

Kondisi tersebut berpotensi menggerus hak ekonomi jurnalis dan perusahaan pers. Dampaknya juga dapat meluas pada keberlanjutan industri media dan kualitas informasi yang diterima publik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perkembangan teknologi digital dan AI memunculkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta karya jurnalistik. Karena itu, diperlukan pemahaman bersama dan mekanisme hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.

“Melalui kegiatan ini, DJKI berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dengan menjamin kepastian hukum dan hak ekonomi bagi para kreator konten berita. Sinergi antarnegara anggota ASEAN dalam forum ini diharapkan mampu melahirkan dasar diskusi yang solid serta rekomendasi kebijakan yang konkret untuk mengantisipasi dampak kecerdasan buatan. Langkah kolaboratif ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual insan pers, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri pers yang berkualitas, kredibel, dan berdaya saing di era transformasi digital,” kata Hermansyah.

Pembahasan tersebut beririsan dengan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan mendorong kerja sama dengan perusahaan pers.

Namun, aturan tersebut berada di luar rezim hak cipta dan belum secara khusus memberikan dasar hak kekayaan intelektual bagi jurnalis maupun perusahaan pers. Sejumlah opsi perlindungan, seperti lisensi, pengelolaan hak secara kolektif, negosiasi dengan platform digital, hingga pemberian hak terkait bagi penerbit pers, akan menjadi bahan perbandingan dalam forum.

Melalui forum tersebut, Dewan Pers dan DJKI berharap negara-negara ASEAN dapat menyusun prinsip bersama untuk melindungi karya jurnalistik lintas negara. Kesepahaman regional dinilai penting agar media, termasuk penerbit lokal dan berskala kecil, memiliki posisi tawar yang lebih seimbang ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi global. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *