
UPAYA pemenuhan batasan minimum saham publik atau free float sebesar 7,5% masih menjadi tantangan bagi sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan perlindungan investor minoritas, berbagai kendala teknis dan strategis di lapangan membuat implementasinya tidak selalu berjalan mulus.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap perusahaan tercatat wajib memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat. Ketentuan ini diharapkan dapat memicu aktivitas transaksi yang lebih sehat di pasar sekunder, sehingga harga saham mencerminkan nilai fundamental perusahaan secara lebih akurat.
Kendala Utama Emiten
Beberapa hambatan yang sering ditemui emiten dalam memenuhi ketentuan ini antara lain:
- Kondisi Pasar yang Fluktuatif: Emiten cenderung menahan diri untuk melepas saham ke publik jika kondisi pasar sedang tidak kondusif atau harga saham dinilai terlalu rendah (undervalued).
- Struktur Kepemilikan Terpusat: Banyak emiten di Indonesia yang masih dikuasai oleh pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan yang sangat besar, sehingga pelepasan saham ke publik dikhawatirkan dapat mendilusi kontrol mereka.
- Proses Administrasi dan Korporasi: Aksi korporasi seperti rights issue atau divestasi saham oleh pemegang saham utama memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dampak Ketidakpatuhan
BEI secara konsisten melakukan pemantauan terhadap emiten yang belum memenuhi batasan ini. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float terancam masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Hal ini dapat memberikan sentimen negatif bagi investor karena dianggap kurang likuid dan memiliki risiko tata kelola.
Di sisi lain, otoritas bursa terus memberikan ruang dialog dan waktu bagi emiten untuk menyusun rencana perbaikan (remedial action). Langkah ini diambil agar emiten tetap dapat mempertahankan status tercatatnya sambil perlahan meningkatkan porsi kepemilikan publik.
Ke depan, pemenuhan free float diharapkan tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi menjadi momentum bagi emiten untuk memperluas basis investor dan meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. (H-2)
