
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak agar asal-usul munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diusut hingga terang benderang.
Pasal tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, setelah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak ditemukannya bukti fisik ijazah pendidikan menengah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Doli, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI saat PKPU tersebut dibahas, mengaku heran dengan keberadaan pasal itu. Ia menegaskan klausul yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri tidak pernah ada dalam draf pembahasan awal maupun konsultasi resmi bersama parlemen.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu. Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu tidak ada. Di PKPU yang dibahas September, ayat 3 itu kan tidak ada,” ujar Doli melalui keterangannya, Jumat (9/10).
Doli membeberkan Komisi II DPR RI kala itu menggelar dua kali rapat konsultasi PKPU. Pembahasan pertama berlangsung pada September 2023, disusul rapat kedua pada Oktober 2023 yang berfokus tunggal menyelaraskan aturan pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 90 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Ia menegaskan tidak pernah ada agenda pembahasan mengenai perubahan atau pengecualian dokumen syarat kelulusan pendidikan menengah luar negeri. Doli menyarankan agar Komisi II DPR RI segera memanggil KPU RI untuk mengklarifikasi proses penyusunan aturan tersebut.
“Nah, dan kemudian di bulan Oktober, kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu. Makanya menurut saya kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil saja. Kalaupun misalnya ada dugaan pasal itu tiba-tiba ada, nah kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” tegas Doli.
Saat ini Doli mengaku masih terus melakukan verifikasi internal, termasuk menelusuri catatan dan dokumen rapat bersama jajaran Sekretariat DPR RI.
“Saya lagi konfirmasi ke mana-mana ya, termasuk teman-teman di sekretariat, karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi yang tentang umur 40 itu. Tidak ada yang lain,” pungkasnya. (Faj/P-2)
