164 Bidang Tanah di Ciganjur masih Perlu Dituntaskan, DPRD DKI Siapkan Tindak Lanjut
Audiensi antara perwakilan warga dengan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, H. Ade Suherman (kanan) dan Waka Pansus PTSL PTSL DPRD DKI Jakarta H. Ismail (kiri).(Dok Istimewa )

PENYELESAIAN 164 bidang tanah yang masih menjadi residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi perhatian anggota DPRD DKI Jakarta. Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara perwakilan warga dan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, H. Ade Suherman.

Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat dan warga Ciganjur menyampaikan aspirasi mengenai kelanjutan proses PTSL yang belum tuntas pada sejumlah bidang tanah. Warga berharap persoalan administrasi maupun kelengkapan sertifikasi dapat segera ditelusuri agar status kepemilikan tanah mereka memperoleh kepastian hukum.

Ade menerima aspirasi tersebut bersama Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI Jakarta H. Ismail. Keterlibatan Ismail diharapkan dapat membuka ruang tindak lanjut melalui koordinasi dan pembahasan di tingkat pansus.

Ade mengatakan, penanganan persoalan tersebut perlu diawali dengan pemeriksaan dokumen dan identifikasi kendala pada setiap bidang tanah. Koordinasi dengan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta aparat kewilayahan dinilai penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai kondisi setiap berkas.

“Kami menerima aspirasi dan keluhan dari tokoh masyarakat serta warga Ciganjur terkait proses PTSL. Ada 164 bidang yang disampaikan kepada kami dan ini harus kita telusuri satu per satu apa kendalanya. Jangan sampai warga sudah melengkapi persyaratan, tetapi prosesnya masih belum mendapatkan kepastian,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, program PTSL bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Oleh karena itu, berbagai hambatan yang menyebabkan proses sertifikasi belum selesai perlu diidentifikasi agar tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

“Yang paling penting adalah kepastian. Kita tidak ingin langsung menyimpulkan persoalannya sebelum dilakukan verifikasi. Karena itu, data dan dokumen 164 bidang ini harus kita inventarisasi, kemudian kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI Jakarta H. Ismail menyampaikan bahwa Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan warga melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang. Pihak yang akan dilibatkan antara lain Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pansus akan menelusuri persoalan ini secara langsung. Kita perlu melihat data dan dokumen tiap bidang, kemudian mencocokkannya dengan informasi dari BPN dan pihak kewilayahan. Dengan begitu, kita bisa mengetahui secara jelas di mana letak kendalanya dan apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya,” ujar Ismail.

Ade juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi selama proses penyelesaian residu PTSL berlangsung. Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan berkas, termasuk jika terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

“Kita ingin prosesnya terbuka. Kalau ada kekurangan administrasi, sampaikan kepada warga secara jelas apa yang harus dilengkapi. Kalau ada persoalan yang membutuhkan koordinasi antarinstansi, kita dorong agar segera dikoordinasikan. Prinsipnya, warga harus mendapatkan pelayanan dan kepastian mengenai proses tanahnya,” tegas Ade.

Selain mendorong transparansi, Ade mengingatkan agar pengurusan PTSL terbebas dari pungutan liar dan praktik percaloan. Hal tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian selama proses administrasi pertanahan.

Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen berisi aspirasi dan keluhan warga Ciganjur kepada Ade Suherman dan Ismail. Dokumen tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam koordinasi dengan instansi terkait serta pembahasan di Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta.

“Kita akan kawal aspirasi ini. Tetapi pengawalan harus berbasis data. Kita ingin setiap bidang jelas statusnya, jelas kendalanya, dan jelas langkah penyelesaiannya. Harapannya, warga Ciganjur memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ade. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *