Polisi Ringkus Perampok Sadis Penganiaya Istri Pengusaha Besi Tua di Bekasi
Garis Polisi di TKP.(Dok. Antara)

KEPOLISIAN Sektor Cikarang Utara berhasil meringkus seorang perampok sadis yang menganiaya Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial AS alias AAK, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pebayuran pada Rabu (7/10) petang, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Noah Hendrik, mengungkapkan bahwa pelaku perampokan tersebut merupakan pelanggan lama yang sering menjual barang bekas ke rumah korban. Hal ini membuat pelaku sangat mengenali situasi dan kondisi rumah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku akhirnya nekat, sudah berencana, sudah memantau situasi. Pelaku ini menjual barang-barang bekas kepada korban dan informasi sudah beberapa kali menjual. Jadi pelaku sudah sering datang ke rumah korban,” ujar Noah di Cikarang, Kamis (8/10).

Motif Ekonomi dan Aksi Brutal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perampokan ini dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi dan beban utang yang melilit pelaku. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa (6/10) malam dengan cara menyusup ke dalam rumah.

Pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan tangan kosong, tendangan, hingga menghantamkan meja belajar anak dan setrika pakaian ke arah kepala korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan tiga bilah pisau dapur secara bergantian untuk menusuk korban di bagian perut, punggung, leher, hingga lengan.

“Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sentra Medika karena lukanya cukup parah,” tambah Noah.

Klarifikasi Kerugian

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga meluruskan kabar simpang siur mengenai nilai kerugian yang sebelumnya diisukan mencapai ratusan juta rupiah. Noah menegaskan bahwa uang tunai yang digasak pelaku berjumlah Rp11 juta.

“Awalnya diinformasikan Rp100 juta, namun setelah dicek, angka itu termasuk emas yang ternyata tidak diambil pelaku. Jadi pelaku hanya membawa uang senilai Rp11 juta, dan Rp2 juta di antaranya sudah digunakan pelaku,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi di kawasan industri Cikarang Utara sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah kerabatnya di Pebayuran.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Ant/H-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *