
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK). Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus penganiayaan berat yang dialami para ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, didampingi Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa penanganan kasus TPPO tersebut telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Rabu (7/10).
“Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Alrasyidin di Jakarta, Kamis (8/10).
Pemberantasan sindikat TPPO berkedok perekrutan tenaga kerja maritim ini, lanjut Kapolres, menjadi prioritas utama jajarannya guna memastikan tidak ada lagi pekerja migran atau ABK lokal yang menjadi korban kekejaman serupa di tengah laut.
“Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi panggilan moral bagi seluruh pemangku kebijakan untuk membenahi sistem keamanan dan perlindungan bagi para ABK yang mencari nafkah di perairan.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara detail identitas maupun jumlah pelaku yang tengah diburu demi kepentingan pengembangan taktis di lapangan.
“Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB setelah mendapati konten video viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK. Menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik melakukan penelusuran mendalam hingga mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Ilham diketahui mulai bekerja di kapal penangkap cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 lalu dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan pelayaran ke Merauke serta area penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa jumlah korban kekerasan tidak hanya satu orang, melainkan total empat orang ABK, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra, yang sebelumnya telah dipulangkan dan dipertemukan kembali dengan keluarga mereka di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait guna menutup celah kejahatan di wilayah perairan. “Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder,” pungkasnya.
(Ant/P-4)
