Mau Bayar Pajak Tahunan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Jumat (9/10).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mendatangi kantor induk Samsat.

Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian 14 lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:

Wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Kantor Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (08.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–11.30 WIB)

Wilayah Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih (09.00–13.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Muara Gembong (09.00–11.30 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling terdekat, para wajib pajak diimbau untuk menyiapkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari kendala administrasi, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

Perlu dicatat bahwa fasilitas Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan STNK masa berlaku lima tahunan atau proses ganti pelat nomor kendaraan, pemohon tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat induk wilayah masing-masing.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *