Tersangka Pemerkosaan di Berau Ditangkap Tim Gabungan di Balikpapan
Tersangka pemerkosa A alias U sesaat setelah dibekuk polisi di Balikpapan(Dok. Humas Polda Kaltim)

TIM gabungan berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias U (24), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tersangka dibekuk pada Sabtu (19/9/2026) dalam pelariannya di wilayah Balikpapan.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (7/10/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka diringkus oleh Tim Jatanras Polda Kaltim tanpa perlawanan, kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),” ujar Suradi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu hotel di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb, Berau.

Suradi membeberkan, awalnya tersangka mendatangi tempat korban menginap dengan alasan mencari rekannya. Meski telah mendapat penjelasan bahwa orang yang dicari tidak berada di tempat, tersangka tetap memaksa masuk ke dalam kamar korban.

“Saat korban meminta tersangka meninggalkan kamarnya, terjadilah tindakan kekerasan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke Polres Berau pada malam harinya, sekitar pukul 22.58 Wita.

Pengejaran dan Ancaman Pidana

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Berau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di luar daerah. Upaya pengejaran dilakukan secara lintas wilayah hingga tersangka berhasil diamankan di Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka A alias U dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur terkait tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Polres Berau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap korban,” tegas Suradi.

Komitmen Polda Kaltim

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Tedy.

Ia juga mengapresiasi koordinasi personel di lapangan yang berhasil mengamankan tersangka. Tedy mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami atau diketahui, dengan jaminan perlindungan keamanan bagi korban. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *