
POLRES Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap seorang porter berinisial NE, 31, atas dugaan pencurian uang milik penumpang. Pria asal Tabanan tersebut ditangkap setelah teridentifikasi mengambil uang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial BTW, 25, warga Nganjuk, Jawa Timur, yang kehilangan uang dalam tasnya.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, pengamanan terduga pelaku, serta penggeledahan untuk mencari barang bukti,” ujar AKP I Nengah Mantra di Badung, Rabu (7/10).
Kronologi dan Modus Operandi
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, korban tengah dalam proses penanganan bagasi di area conveyor. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku berada di sekitar conveyor dan memanfaatkan kondisi tas penumpang yang tidak terkunci.
NE diduga membuka dan meraba isi tas korban sebelum akhirnya mengembalikan tas tersebut ke jalur conveyor. Dalam pemeriksaan awal, NE mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari dalam tas tersebut.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Terduga Pelaku | NE, 31, Porter asal Tabanan |
| Korban | BTW, 25, warga Nganjuk, Jatim |
| Lokasi Kejadian | Make Up Area Terminal Domestik |
| Total Kerugian Laporan | Rp18.000.000 |
| Barang Bukti Uang Disita | Rp15.800.000 |
Penyitaan Barang Bukti
Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa uang hasil curian disimpan di tempat tinggal pelaku di wilayah Kuta. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp15,8 juta.
Selain uang tunai, polisi juga menyita satu potong baju berwarna oranye-hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kartu akses (pas bandara) milik pelaku sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan pengguna jasa bandara.
“Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, NE telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh calon penumpang dan pengguna jasa bandara agar lebih waspada dan memastikan barang bawaan, terutama barang berharga, dalam kondisi terkunci rapat dan aman selama berada di kawasan bandara. (Ant/Z-1)
