Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran
Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan(MI/Usman Iskandar)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Laporan ini berkaitan dengan proses pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan pemeriksaan alat bukti tersebut teregistrasi dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Pian Andreo Halomoan Manurung, seorang advokat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).

Dalam dalilnya, Pian menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” ujar Pian seperti dikutip dari laman resmi MK, Rabu (7/10)

Laporan yang diajukan sejak 1 Oktober 2026 ini memuat sejumlah tuntutan kepada MKMK, di antaranya:

  • Pembentukan tim pakar independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif.
  • Pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap jika para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.
  • Permintaan penghentian sementara pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga proses etik selesai.
  • Pembatalan keputusan atau penetapan yang dibuat oleh para hakim dalam perkara tersebut.

Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

MK telah membacakan putusan atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) terkait ijazah Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas atau sederajat. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *