Kemenhaj Pastikan Biaya Haji Lebih Terjangkau bagi Jemaah
Pelaksanaan ibadah haji.(Antara)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Meski total BPIH tersebut masih berada di kisaran Rp98 juta, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan struktur pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji. Perhitungan tersebut juga memperhitungkan penyesuaian asumsi nilai tukar, yakni USD1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” kata Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Irfan, efisiensi akan terus dilakukan pada berbagai lini pelayanan, baik sebelum keberangkatan maupun selama jemaah berada di Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada jemaah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Sementara itu, komponen BPIH mencakup kebutuhan penyelenggaraan haji di dalam negeri dan Arab Saudi.

Untuk kebutuhan di dalam negeri, pembiayaan antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Adapun biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga mencakup kebutuhan perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Selain itu, biaya penerbangan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di masing-masing daerah. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan peningkatan biaya operasional yang dipengaruhi perubahan harga avtur. Kekurangan biaya akibat kondisi tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Besaran Bipih juga berbeda berdasarkan embarkasi. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih paling rendah, sedangkan besaran di embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan fullboard selama berada di Arab Saudi.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan mengikuti perkembangan informasi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj RI. (Fik/P-3)

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *