
KUASA hukum pemohon, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka (ijazah Gibran) membuka peluang untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden tersebut melalui mekanisme pemakzulan. Hal itu disampaikan Refly setelah MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Menurut Refly, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, pertimbangan putusan justru dinilai memberikan dasar bagi pihaknya untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga lain sesuai mekanisme konstitusi.
“Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Dan itu secara sah dan meyakinkan,” kata Refly seusai sidang putusan MK, Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).
Refly menilai kondisi tersebut membuka ruang untuk menempuh mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut selanjutnya berada di ranah DPR, MK, kemudian kembali ke DPR dan diteruskan ke MPR. Ia meyakini proses ini akan berujung pada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Refly juga menyinggung aspek etika pemerintahan. Menurut dia, apabila seseorang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan, seharusnya terdapat sikap untuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Tapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri,” tuturnya. Refly bahkan menyebut dirinya meyakini Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Refly menyebut terdapat dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan Gibran ke DPR. Pertama, terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kedua, dugaan kebohongan publik yang disebutnya sebagai people deception.
“Ya, saya hanya menggarisbawahi lagi bahwa ingat ya, bahwa modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua nih. Satu, tidak lagi memenuhi syarat yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception,” pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA. (H-3)
