
Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan terhubung di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Upaya tersebut dinilai penting karena karya kreatif kini dapat beredar lintas negara dalam hitungan detik, sementara sistem pengelolaan hak masih berjalan dengan mekanisme yang berbeda di setiap yurisdiksi.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas mengatakan perkembangan teknologi digital telah membuka akses pasar yang lebih luas bagi para kreator, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam memastikan mereka memperoleh penghargaan yang layak atas karya yang digunakan secara global.
“Di tengah perkembangan tersebut, kita juga menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa ekosistem hak cipta dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Supratman saat memberikan pidato kunci dalam kegiatan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu (7/10).
Dalam dua dekade terakhir, platform digital, layanan streaming, dan perkembangan teknologi baru telah mengubah cara karya diciptakan, disebarluaskan, dan dinikmati masyarakat. Perubahan itu sekaligus memperluas peluang ekonomi kreatif sebagai penggerak inovasi, kebudayaan, dan pembangunan masyarakat.
Namun, perkembangan distribusi karya tidak sepenuhnya diimbangi sistem pengelolaan hak yang mampu mengikuti pergerakan karya tersebut. Menurut Andi, perbedaan sistem antarnegara, keterbatasan pertukaran informasi, serta kebutuhan memperkuat kapasitas lembaga pengelola hak cipta menjadi tantangan bersama.
Kondisi tersebut mendorong Indonesia menggelar Bali Global Dialogue sebagai ruang untuk mempertemukan pemerintah, kreator, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, industri, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum yang berlangsung 7-9 Oktober 2026 itu dihadiri delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual.
Supratman mengatakan dialog tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara adil oleh pencipta dan pelaku industri kreatif.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengajukan tiga isu utama untuk dibahas bersama. Pertama, penguatan transparansi dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Kejelasan mengenai proses penghitungan dan penyaluran royalti dinilai penting untuk membangun kepercayaan antara pencipta, pemegang hak, lembaga pengelola hak, dan industri digital.
Kedua, pembangunan tata kelola yang akuntabel di tengah kemunculan teknologi baru. Menurut Supratman, diperlukan keseimbangan antara keterbukaan, perlindungan kepentingan pemegang hak, dan ruang bagi inovasi.
Ketiga, penguatan keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara. Pertukaran informasi dan pengembangan sistem yang lebih terintegrasi dinilai menjadi kunci agar hak pencipta dapat dikelola secara lebih efektif ketika karya mereka digunakan di berbagai negara.
Perkembangan kecerdasan artifisial atau AI turut menjadi bagian penting dari pembahasan. Teknologi tersebut dinilai membuka peluang baru bagi kreativitas, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tantangan dalam pengelolaan, identifikasi, dan pemberian penghargaan terhadap karya.
“Melalui dialog yang terbuka dan inklusif, kita dapat memastikan inovasi teknologi berjalan sejalan dengan penghargaan terhadap hak para pencipta,” ujar Supratman.
Meski membahas persoalan tata kelola hak cipta lintas negara, Andi menegaskan forum tersebut bukan forum negosiasi dan tidak ditujukan menghasilkan komitmen yang mengikat secara hukum.
Dialog juga tidak dimaksudkan untuk meninjau kembali kerangka hukum internasional yang telah ada, termasuk Konvensi Bern, Konvensi Roma, WIPO Copyright Treaty, WIPO Performances and Phonograms Treaty, Beijing Treaty, dan Persetujuan TRIPS.
Pandangan yang muncul dalam forum juga tidak merepresentasikan posisi resmi negara peserta maupun dukungan atau penolakan terhadap kebijakan tertentu di forum internasional lainnya.
Sebaliknya, imbuh Supratman, dialog diarahkan untuk berbagi pengalaman, memahami tantangan, mengidentifikasi praktik baik, dan mencari peluang kerja sama internasional secara sukarela, terutama bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang.
Ia mengatakan forum tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keragaman sistem hukum nasional, model bisnis, dan praktik kontraktual. Platform digital, pengguna, kreator, serta pemegang hak lainnya dipandang sebagai bagian dari ekosistem hak cipta yang saling terhubung.
Hasil pembahasan nantinya akan dirangkum dalam bentuk Chair’s Summary dan possible takeaways for future cooperation. Dokumen tersebut tidak menjadi hasil negosiasi ataupun mengikat peserta, melainkan rangkuman pembahasan dan kemungkinan arah kerja sama di masa mendatang.
Indonesia, kata Supratman, siap memfasilitasi penguatan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama berkelanjutan melalui berbagai wadah yang relevan. Langkah tersebut akan tetap berpegang pada prinsip kesukarelaan, inklusivitas, dan keterbukaan, sekaligus melengkapi pembahasan yang berlangsung di WIPO dan forum internasional lainnya.
Menurutnya, tantangan utama saat ini berada pada tahap implementasi sehingga membutuhkan pendekatan berbasis data dan keterlibatan luas dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, dialog di Bali diharapkan tidak berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi bergerak menuju kerja sama yang lebih konkret.
“Pada akhirnya, tata kelola royalti adalah tentang memastikan bahwa para pencipta dan pelaku kreatif memperoleh pengakuan serta penghargaan yang layak atas kontribusi mereka,” kata Supratman.
