
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menentukan nasib gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan yang digelar malam ini, Selasa (6/10/2026). Pihak pemohon menegaskan bahwa putusan ini merupakan momentum krusial bagi MK untuk menilai persoalan pencalonan tidak hanya dari aspek prosedural, tetapi juga berdasarkan keadilan substantif.
Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun, menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul selama lima kali persidangan menjadi dasar kuat untuk menilai keterpenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut pakar hukum tata negara tersebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
“Kalau kita konstruksikan kepada persyaratan untuk menjadi wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 169 huruf h Undang-Undang Pemilu, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” ujar Refly di Gedung MK, Selasa (6/10).
Refly menambahkan, pihaknya kini menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada hakim konstitusi. Ia berharap MK berani masuk ke ranah keadilan substantif dengan mengabulkan permohonan tersebut, bukan sekadar terjebak pada formalitas administratif.
Senada dengan Refly, Denny Indrayana yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, menilai perkara ini menyangkut prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. Denny menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti tamat SMA.
“Fakta persidangan menunjukkan Gibran sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan. KPU dikorbankan untuk meloloskan melalui pengecualian tersebut. Ini adalah pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua setelah syarat umur,” tegas Denny.
Menjelang pembacaan putusan, Denny memprediksi akan muncul dinamika di internal hakim konstitusi. Ia menduga putusan tidak akan diambil secara bulat dan berpotensi menghasilkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim.
Meski demikian, Denny menegaskan pihaknya akan tetap menghormati apa pun hasil putusan MK demi menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi. “Apa pun putusannya, memang ini adalah putusan Mahkamah yang mesti dihormati. Kami berharap pertimbangannya mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Z-10)
