
NIAT hati ingin melepas lelah dengan beristirahat di dalam mobil berujung petaka bagi MUK, 37. Sopir taksi tersebut secara tiba-tiba diserang dan ditusuk di bagian leher oleh seorang wanita berinisial MS, 26, saat tengah terparkir di Jalan Trembesi, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (6/10) sore.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Rulli Siregar, menjelaskan bahwa aksi penusukan terhadap korban tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat serangan mendadak menggunakan sebilah pisau itu, leher sebelah kanan korban mengalami luka serius dan bersimbah darah.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat akibat luka serius di bagian lehernya,” ujar Rulli saat dikonfirmasi.
Beruntung, aksi brutal pelaku tidak berlangsung lebih lama setelah warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung bergerak cepat mengepung dan mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, MS kemudian digelandang oleh warga ke Mapolsek Pademangan untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan warga, jajaran kepolisian dari Polsek Pademangan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi (police line), serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban, satu unit obeng, sebuah tas kecil, serta sebuah buku primbon.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa intensif pelaku guna mengungkap motif di balik aksi penganiayaan berat tersebut. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
(Ant/P-4)
