MK Tegaskan Gugatan PHPU soal Ijazah Gibran tak Dapat Diterima
Sidang PHPU soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka(Metro TV)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tak menerima gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Sidang putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK menjelaskan bahwa para pemohon bukan pihak yang menjadi calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Oleh karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Ditegaskan oleh MK bahwa Persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga menyatakan eksepsi para pemohon dan pihak terkait lainnya tidak dipertimbangkan.

Dalam petitum para pemohon meminta ada diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut. (Metrotvnews/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *