MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjelaskan alasan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Adies dalam sidang putusan, Selasa (6/10) malam.



Namun, MK menyatakan persoalan tersebut tidak lagi masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.



“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” ujar Adies.


Atas dasar itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.


“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.



MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Menurut MK, persoalan tersebut tidak lagi berada dalam rezim pemilu, melainkan masuk dalam ranah pemerintahan.


“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” ujar Adies.


Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.


Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyatakan pendapat yang sama sehingga tidak terdapat dissenting opinion.


“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (6/10/2026).


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan PHPU tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Kondisi tersebut membuat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilu.


“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.


Diketahui, perkara tersebut bermula dari dugaan ketidaklengkapan atau ketidakabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.


Para pemohon menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Atas dasar itu, mereka meminta MK mengambil sejumlah tindakan, antara lain mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan terkait hasil pemilu, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (Dev/P-3)




Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *