
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset mewah menggunakan nama pihak lain.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat membeberkan bahwa Febrie diduga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Total penerimaan uang dalam dakwaan TPPU tersebut bahkan mencapai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS, di luar penerimaan berupa saham, tanah, dan bangunan.
“Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa… sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” ujar Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan.
Deretan Aset Mewah atas Nama Pihak Lain
Dalam dakwaannya, JPU merinci sejumlah aset properti dan kendaraan bernilai fantastis yang dibeli Febrie melalui orang-orang kepercayaannya, seperti Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta:
Sektor Properti:
- Dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, senilai total Rp46,18 miliar (masing-masing Rp23,09 miliar) yang dicatatkan atas nama PT Hutama Indo Tara.
- Sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, termasuk Tanjung Jabung Barat (Jambi), Cilandak Barat, Depok, hingga Bandung.
Sektor Kendaraan:
- Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi.
- Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta diatasnamakan kepada Rangga Cipta.
- Mobil Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.
JPU menyebut rangkaian pembelian dan penempatan aset tersebut sengaja dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan haram. Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Selain Febrie Adriansyah, sidang pembacaan surat dakwaan ini juga digelar untuk terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon serta pihak swasta Nurman Herin dalam rangkaian perkara yang sama.
(Ant/P-4)
