
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima atau menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dimaksud adalah saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Dalam amar putusannya dalam eksepsi pertama, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Kedua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan MK yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas. “Meskipun begitu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Pasalnya secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. Itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pertimbangan hukum terkait kewenangan Mahkamah dalam memutus permohonan ini, objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap objek perkara a quo, secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Terlebih, Mahkamah juga terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Ifa/P-3)
