Mendag Sebut Penyelesaian I-EU CEPA Terkendala Bahasa
Menteri Perdagangan Budi Santoso(Antara)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa proses penyelesaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) saat ini masih menemui kendala teknis di pihak Uni Eropa. Salah satu isu utama yang menghambat adalah kesepakatan mengenai penggunaan bahasa dalam dokumen perjanjian tersebut.

Budi menegaskan bahwa dari sisi pemerintah Indonesia, seluruh tanggung jawab dan poin perundingan pada prinsipnya telah diselesaikan. Saat ini, bola berada di tangan Uni Eropa untuk merampungkan pembahasan internal sebelum dokumen final dapat ditandatangani.

Persoalan Terjemahan Dokumen

Menurut Mendag, perbedaan pandangan terletak pada jumlah bahasa yang akan digunakan dalam naskah resmi perjanjian. Indonesia mengusulkan agar dokumen cukup tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

“Kan yang mau ditandatangani kan maunya kita bahasa Indonesia – bahasa Inggris. Cuma mungkin di sana belum sepakat, apakah cukup bahasa Indonesia – bahasa Inggris atau mereka harus diterjemahkan ke semua (bahasa anggota Uni Eropa),” ujar Budi di Jakarta, Selasa (6/10).

Meski demikian, Budi menyebutkan bahwa komunikasi terkait kendala bahasa ini mulai menunjukkan titik terang. Ia berharap pihak Uni Eropa segera menyepakati penggunaan dua bahasa tersebut agar proses penandatanganan tidak mengalami penundaan lebih lanjut.

Target Implementasi Januari 2027

Pemerintah telah menyusun linimasa strategis untuk memastikan perjanjian ini segera memberikan dampak ekonomi. Budi menargetkan penandatanganan I-EU CEPA dapat terlaksana pada akhir Oktober 2026.

Setelah penandatanganan, pemerintah akan langsung tancap gas melakukan proses ratifikasi. Langkah percepatan ini diambil agar IEU CEPA bisa mulai berlaku efektif pada awal tahun 2027.

“Kalau akhir September selesai, nanti ratifikasinya kita percepat. Mudah-mudahan akhir Desember selesai, sehingga per Januari sudah berlaku,” jelasnya.

Antisipasi Berakhirnya GSP

Percepatan penyelesaian I-EU CEPA menjadi krusial bagi eksportir nasional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berakhirnya fasilitas Generalised Scheme of Preference (GSP) dari Uni Eropa pada akhir tahun 2026. Tanpa I-EU CEPA, produk ekspor Indonesia berisiko kehilangan daya saing akibat pengenaan tarif normal.

Dengan berlakunya I-EU CEPA pada Januari 2027, diharapkan hambatan perdagangan antara Indonesia dan blok ekonomi Eropa dapat diminimalisasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di kedua belah pihak. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *