
MOMENTUM HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai harus menjadi titik evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI yang dinilai mengalami kemunduran. Imparsial menilai cita-cita membangun TNI yang profesional, modern, dan sejahtera serta tunduk pada prinsip supremasi sipil masih jauh untuk terwujud.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan setelah Reformasi 1998, publik menghendaki TNI menjadi institusi profesional di bidang pertahanan, didukung alat utama sistem senjata (alutsista) modern serta prajurit yang sejahtera. Namun, dalam beberapa tahun terakhir justru muncul kecenderungan arus balik atau involusi reformasi TNI.
“Peringatan HUT TNI ke-81 kali ini sudah semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI,” kata Ardi dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (5/10).
Menurut Ardi, arus balik tersebut terlihat dari semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan yang berkaitan dengan militer.
“Persoalan tersebut bukan sekadar masalah individual, tetapi berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi, yakni Presiden. Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan sejahtera,” tegas Ardi.
Akibatnya, kata dia, terjadi perluasan peran TNI terlalu jauh ke dalam urusan pemerintahan sipil yang berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan supremasi sipil.
Soroti Delapan Persoalan
Untuk itu, dalam momentum HUT ke-81 TNI, Imparsial setidaknya menyoroti delapan persoalan utama yang harus menjadi perhatian dalam agenda reformasi TNI. Pertama, reformasi peradilan militer yang tak kunjung dilaksanakan.
“Reformasi peradilan militer merupakan pekerjaan rumah paling mendasar yang hingga kini belum diselesaikan. TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum,” jelas Ardi.
Namun, Ardj menjadi ketentuan tersebut belum diikuti perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akibatnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diproses melalui sistem peradilan militer.
“Mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum berarti mempertahankan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer,” ujarnya.
Menurut Ardi, kondisi tersebut menciptakan ruang impunitas karena proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik sulit memberikan jaminan keadilan bagi korban.
Kedua, komando teritorial yang terus diperluas. Imparsial menilai rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur komando teritorial, serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan agenda reformasi.
Pada Agustus 2026, pemerintah meresmikan lima Kodam baru dalam rencana pembentukan 38 Kodam di seluruh provinsi. Hingga September 2026, pemerintah juga telah meresmikan 156 BTP dari rencana 750 BTP di setiap kabupaten/kota.
“Pertahanan negara tidak membutuhkan struktur militer yang semakin besar untuk mengurus urusan pembangunan,” kata Ardi.
Atas dasar itu, Imparsial meminta pemerintah dan TNI menghentikan ekspansi komando teritorial dan pembangunan BTP karena semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil.
Ketiga, budaya kekerasan yang terus berulang. Imparsial menyoroti berbagai kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil maupun sesama prajurit. Rentetan kasus tersebut dinilai tidak lagi dapat dilihat semata sebagai kesalahan individual.
“Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur kekerasan yang dipelihara di internal militer,” ujar Ardi.
Kasus kekerasan senior terhadap junior, termasuk meninggalnya Prada Lucky pada 2025 dan Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026, disebut menunjukkan persoalan serius dalam kultur pendidikan dan pembinaan prajurit.
“Pendidikan militer tidak boleh menjadi ruang pembenaran terhadap kekerasan semena-mena,” tegasnya.
Keempat, prajurit aktif masih menduduki jabatan sipil. Imparsial menilai penempatan prajurit aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan sipil kembali menjadi praktik yang semakin jamak. Kondisi tersebut dinilai mengaburkan batas antara institusi militer dan birokrasi sipil.
Padahal, UU TNI telah mengatur batas penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Untuk jabatan yang tidak dikecualikan, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan prajurit TNI aktif sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk pengisian jabatan birokrasi sipil,” kata Ardi.
Menurut Ardi, prajurit aktif harus fokus menjalankan fungsi pertahanan, sementara jabatan sipil diisi aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada di bawah mekanisme pertanggungjawaban sipil.
Pada poin kepima, TNI dinilai semakin banyak mengurus urusan sipil. Imparsial mencatat keterlibatan TNI dalam berbagai program pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital hingga pengendalian demonstrasi.
“Kecenderungan tersebut merupakan bentuk baru dari multifungsi militer. Padahal TNI tidak boleh menjadi institusi serba bisa yang mengerjakan seluruh persoalan negara sebab ketika persoalan pangan ditangani dengan pendekatan militer, pembangunan menggunakan struktur komando, dan persoalan keamanan sipil dijawab dengan pengerahan tentara, kondisi tersebut berpotensi mencerabut TNI dari fungsi utamanya sekaligus memperlemah institusi sipil,” tutur Ardi.
Keenam yaitu mengenai transparansi pengelolaan anggaran pertahanan masih rendah. Imparsial menilai besarnya anggaran pertahanan harus diikuti keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
“Pada 2025, Imparsial mencatat terdapat perbedaan besar antara anggaran pertahanan yang ditetapkan dalam APBN dan realisasinya. Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp166,05 triliun, sedangkan realisasi disebut mencapai Rp348,58 triliun.
“Transparansi tidak boleh dikorbankan dengan alasan kerahasiaan pertahanan. Informasi yang benar-benar sensitif dapat dilindungi. Namun, kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus dapat diawasi publik,” kata Ardi.
Ketujuh, lanjutnya, kesejahteraan prajurit masih terabaikan. Imparsial menilai profesionalisme TNI tidak dapat dibangun hanya melalui penambahan personel, perluasan struktur, atau pembentukan satuan baru.
Kesejahteraan prajurit, kata Ardi, harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan, termasuk penghasilan layak, perumahan, perlindungan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi prajurit dan keluarganya.
“Peningkatan kesejahteraan prajurit harus menjadi salah satu prioritas anggaran pertahanan,” ujar Ardi.
Terakhir, pada poin kedelapan Imparsial menyoroti persoalan ekspansi organisasi TNI harus dihitung secara matang. Dikatakan bahwa penambahan satuan berarti konsekuensi jangka panjang berupa kebutuhan personel, fasilitas, persenjataan, dan anggaran.
“Jangan sampai, perluasan struktur militer justru menghasilkan semakin banyak prajurit tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai. Negara tidak boleh membangun militer yang besar tetapi mengabaikan kesejahteraan prajuritnya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Imparsial menilai profesionalisme TNI harus dibangun melalui peningkatan kualitas, modernisasi alutsista, pendidikan, dan kesejahteraan, bukan semata-mata melalui ekspansi jumlah personel dan struktur. (H-2)
