Polres Bogor Tetapkan Kades Nagrak sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Tanah
Ilustrasi(magnifik)

KEPOLISIAN Resor Bogor menetapkan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan modus menghadirkan sejumlah orang seolah-olah sebagai pemilik lahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo di Cibinong, Selasa, mengatakan ES ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah penyidik menangani perkara tersebut sejak laporan diterima pada Agustus 2025.

“Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor saat ini sedang melakukan penanganan perkara tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat pada bulan Agustus tahun 2025 terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan,” kata Anggi.

Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas sekitar empat hektare di Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Menurut Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian perbuatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menghadirkan sejumlah orang yang dikondisikan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang akan diperjualbelikan.

Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dokumen palsu untuk meyakinkan pihak pembeli dalam proses transaksi tanah tersebut.

“Saudara ES sebagai yang menginisiasi atau mungkin bisa dikatakan sebagai yang memiliki ide atas hal ini. Kemudian juga ada yang diarahkan untuk membuat surat-surat yang palsu,” ujarnya.

Perkara tersebut terungkap setelah pihak pembeli yang telah membayarkan uang muka melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai kepemilikan tanah.

Berdasarkan hasil verifikasi, kata Anggi, pemilik tanah yang sebenarnya menyatakan tidak pernah menjual tanah mereka sebagaimana transaksi yang ditawarkan kepada pembeli.

“Setelah ditindaklanjuti lebih lanjut, dilakukan verifikasi, dilakukan klarifikasi kepada pemilik tanah-tanah tersebut, para pemilik tanah kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain ES, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas seorang staf desa dan dua pihak swasta.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya korban maupun keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka dipersangkakan terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan surat palsu dalam rangkaian transaksi tersebut. (Ant/Z-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *