
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (29/9/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mengantre di kantor induk Samsat.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan mobile ini beroperasi dengan jam operasional yang bervariasi di setiap titik. Adapun rincian lokasi dan waktu pelayanan Samsat Keliling meliputi:
- Jakarta Pusat: Kantor Kecamatan Johar Baru dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB).
- Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–11.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB).
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (09.00–12.00 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (09.00–12.00 WIB).
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebelum mendatangi gerai layanan terdekat, para wajib pajak diimbau untuk melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan guna memperlancar proses administrasi. Sejumlah dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- KTP asli beserta lampiran fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
Perlu dicatat bahwa fasilitas gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat induk terdekat sesuai domisili kendaraan. (Ant/P-4)
