Organisasi Perempuan Teguhkan Persatuan, Amanat Kongres XXVI, dan Pengabdian Menuju Satu Abad
Menkum Supratman Agtas.(DOK KOWANI)

KONGRES Wanita Indonesia (Kowani) menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas pernyataannya mengenai kepengurusan Kowani.

“Sampai hari ini, SK pihak yang diakui masih seperti yang lalu,” tegas Menteri Hukum dalam rekaman video, du Jakarta, Sabtu (26/9).

Pernyataan tersebut memberikan semangat, keteguhan, ketenangan, dan kekuatan moral kepada Kowani untuk terus menjaga persatuan, marwah organisasi, amanat Kongres XXVI, serta kesinambungan pengabdian kepada perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketua Umum kowani Masa Bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pernyataan Menkum Supratman sangat berarti bagi keluarga besar Kowani. “Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Bapak memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga Kowani sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia,” ujar Nannie.

Kowani menempatkan pernyataan Menkum tersebut dalam konteks pencatatan administrasi kepengurusan yang telah ada. Pernyataan tersebut bukan pengumuman mengenai penerbitan Surat Keputusan baru.

Dokumen yang menjadi rujukan Kowani meliputi:

1. Keputusan Kongres XXVI Kowani tanggal 4–5 Desember 2024 yang menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., sebagai Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029;

2. Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025;

3. Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia; serta

4. Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 mengenai pencatatan kepengurusan Kowani.

Kowani mengajak seluruh pihak untuk menyikapi setiap informasi mengenai organisasi secara jernih, bertanggung jawab, dan berdasarkan dokumen, kewenangan, prosedur, serta ketentuan AD/ART yang berlaku. (H-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *