Tersangka Pidana Pajak Rugikan Negara Rp996 Juta Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HT .(MI/Hery Susetyo)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9). HT diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.

HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra.

HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada 2017-2021 melalui dua perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan perdagangan eceran bahan bangunan di Tropodo, Waru, Sidoarjo. Dalam menjalankan perbuatannya, HT diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial SH.

Berdasarkan hasil penyidikan, HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

HT juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk masa pajak Januari 2017-Desember 2021 dan PT HNP untuk masa pajak Januari 2017-Desember 2020 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017-2021 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Proses hukum perkara tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

DJP mencatat penegakan hukum dengan mengedepankan asas ultimum remedium di wilayah Kanwil DJP Jatim II telah menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari pemulihan kerugian melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp119,29 miliar dan kegiatan penyidikan sebesar Rp1,3 miliar. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *