Mengajar (tanpa) Mendidik di Era Disrupsi: Refleksi Draf RUU Sisdiknas
(MI/Seno)

ERA disrupsi menandai transformasi dalam berbagai hal, termasuk dalam dunia pendidikan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam berbagai platformnya. Seiring dengan kemajuan teknologi, laju perkembangan kehidupan umat manusia mengalami lompatan yang melampaui batas teritorial wilayah, negara, bahkan ruang dan waktu.

Hadirnya berbagai platform teknologi sebagai saluran media pembelajaran di era disrupsi telah menghadirkan kemudahan dan kepraktisan. Di mana pun dan kapan pun pembelajaran dapat dilakukan, baik sinkronus maupun asinkronus. Ini artinya interaksi pembelajaran dapat dilakukan antara guru dan siswa, dosen dan mahasiswa dalam waktu cepat secara fleksibel.

Pertanyaannya ialah apakah kehadiran berbagai platform digital mampu menerjemahkan dan mewujudkan substansi pendidikan (bukan pengajaran)? Pendidikan atau misi mendidik adalah misi ‘memanusiakan manusia’ yang bertumpu pada dimensi jiwa dan raga. Dimensi jiwa sebagai dimensi inti memerlukan sentuhan hati, pikiran, dan emosi yang jernih dalam proses ‘memanusiakan manusia’, sementara dimensi raga diasah dengan olah fisik dan kebugaran karena menjadi wadah bagi tumbuhnya kejiwaan manusia secara sehat.

Pepatah al’aqlus salim fil jismis salim (Arab) dan mens sana in corpore sano (Latin) menjadi salah satu filosofi dalam konteks pendidikan yang sesungguhnya, yaitu ‘memanusiakan manusia’ secara integratif dan holistik, sebuah konsep mengenai pentingnya kesehatan jiwa dan fisik secara terpadu dan menyeluruh. Dengan kata lain, agar manusia dapat berpikir jernih dan jiwanya tumbuh kembang dengan baik, sangat penting menjaga kebugaran jasmani.

 

 

TANTANGAN DI ERA DISRUPSI

Secara substansi, pendidikan menekankan pada aspek transformasi nilai-nilai luhur (transfer of value) pada anak didik melalui keteladanan pendidik (guru atau dosen), nasihat, arahan, petunjuk dan bimbingan secara intensif. Sementara pembelajaran bertumpu pada transformasi pengetahuan (transfer of knowledge

) pada anak didik melalui berbagai metode atau strategi tertentu agar anak didik memiliki kemampuan mulai C1 (mengingat) hingga C6 (mencipta). Dalam implementasinya mewujudkan substansi ‘pendidikan atau mendidik’ jauh lebih berat daripada misi ‘pembelajaran atau mengajar‘.

Dalam kaitan dengan tantangan mewujudkan substansi pendidikan, teori empirisme yang dipelopori oleh John Locke (1632–1704) menyatakan bahwa perkembangan anak didik sepenuhnya ditentukan oleh faktor lingkungan dan pengalaman indra dari luar, bukan oleh pembawaan lahir. Ini artinya pendidik berperan penting dalam mewujudkan tercapainya upaya ‘memanusiakan manusia’ dalam aspek karakter atau kepribadian karena menurut teori ini, lingkungan berpengaruh dalam proses pembentukan karakter atau kepribadian anak.

Adapun teori nativisme yang dipelopori oleh Arthur Schopenhauer (1788-1860) menyatakan sebaliknya. Menurut teori ini perkembangan, potensi, dan kemampuan anak didik sepenuhnya ditentukan oleh faktor bawaan atau genetik sejak lahir, bukan oleh lingkungan atau pengaruh luar. Ini artinya faktor gen atau bawaan menjadi penentu dalam ‘memanusiakan manusia’.

Untuk mencari jalan tengah dari dua teori dan pandangan tersebut, psikolog sekaligus filsuf asal Jerman William Stern (1871-1938) menyinergikan dengan cara mengintegrasikan kedua teori tersebut dengan teori baru bernama konvergensi. Dalam konteks pendidikan, teori konvergensi dianggap sebagai salah satu pandangan yang paling realistis dan sesuai dalam dunia pendidikan karena memadukan antara teori nativisme (bakat bawaan lahir) dan teori empirisme (lingkungan).

 

IMPLEMENTASI DAN SOLUSI

Mengacu pada teori konvergensi sebagai pandangan yang moderat, bagaimana memosisikan teori konvergensi dalam konteks pendidikan di era disrupsi saat ini? Dalam konteks pendidikan ‘memanusiakan manusia’, teknologi modern dalam berbagai platformnya tidak mampu memengaruhi manusia secara signifikan karena dimensi kejiwaan manusia sangat kompleks meliputi hati, pikiran, emosi, sikap, dan perilaku. Transformasi nilai-nilai luhur melalui keteladanan pendidik dan interaksi secara langsung antara pendidik dan anak didik lebih berpeluang ‘berhasil’ dalam proses ‘memanusiakan manusia’ jika dibandingkan dengan teknologi digital.

Dalam beberapa waktu terakhir, terjadinya dekadensi moral di lingkungan institusi pendidikan yang ditunjukkan dengan berkurangnya rasa hormat anak didik kepada pendidiknya, bahkan terjadi beberapa kasus kekerasan kepada pendidik (guru) di beberapa institusi pendidikan, menjadi keprihatinan bersama. Merespons fakta demikian, tujuan pendidikan nasional penting menegaskan kembali secara eksplisit pada peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia yang diikuti secara sistemik dan langkah konkret dalam proses pendidikan dan pembelajaran di institusi pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Momentum revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) penting untuk mengembalikan substansi pendidikan nasional seperti konsep yang dikemukakan oleh tokoh pendidikan nasional Ki Hadjar Dewantara dengan mengedepankan pembentukan budi pekerti melalui keteladanan, tanpa mengabaikan pengetahuan. Dengan kata lain, adab lebih didahulukan daripada ilmu, sehingga dalam praktiknya jangan sampai ‘mengajar’ tanpa ‘mendidik’.

Orientasi pendidikan nasional tidak boleh hanya bertumpu pada pengetahuan yang diukur dari hasil Programme for International Student Assesment (PISA) dan keterserapan pada dunia kerja bagi lulusan, tetapi juga diorientasikan untuk memperbaiki dekadensi moral pelajar atau mahasiswa secara aktif dan sistemik pada semua jenjang pendidikan dengan instrumen yang konkret. Ini artinya diperlukan pendidikan secara substantif dan holistik sesuai makna pendidikan yang sesungguhnya, tidak cukup hanya pengajaran atau pembelajaran.

Di antara pasal dalam draf RUU Sisdiknas yang penting mendapat catatan kritis ialah pasal 3 tentang fungsi pendidikan nasional. Pasal 3 memang sudah menyebut peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Namun, rumusannya menggunakan ‘mengembangkan potensi diri’ dan belum secara eksplisit menegaskan proses peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Hal sama yang perlu dikritisi ialah pasal 4 tentang tujuan pendidikan nasional. Rumusan pada pasal 3 dan pasal 4 tersebut perlu merujuk pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Kata ‘meningkatkan’ secara semiotik bermakna adanya upaya aktif dan kewajiban dari negara untuk membangun sistem pendidikan nasional yang menekankan pada perwujudan mutu anak didik dalam aspek keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, di samping memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Selain itu, kata ‘meningkatkan’ juga bersifat operasional yang diimplementasikan dengan upaya sistemik dan integratif ke dalam sistem pendidikan, yaitu tujuan, standar, kurikulum, metode, pembelajaran, evaluasi, pendidik, dan sebagainya, tidak cukup hanya memuat nilai agama, Pancasila, akhlak mulia, dan persatuan bangsa.

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *