
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperketat pengawasan, pembinaan, dan pengarahan terhadap pembentukan produk hukum di daerah. Semua kebijakan dan program pemerintah pusat maupun daerah (pemda) harus berjalan beriringan agar tidak saling tumpang tindih.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Imelda menegaskan, kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebagai pembina umum pemda, lanjutnya, Kemendagri secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses pembentukan produk hukum.
“Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9).
Salah satu acuan penting adalah poin ketujuh Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Oleh karena itu, dalam penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), pemda diwajibkan menyesuaikan diri dengan program prioritas nasional.
“Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” imbuhnya.
Data Kemendagri menunjukkan tren positif. Produk hukum yang dilahirkan pemda semakin mendukung program prioritas. “Yang selaras dengan program prioritas nasional 37,6 persen dan prioritas daerah sebesar 65,3 persen,” katanya.
Imelda merinci adanya lonjakan signifikan pada produk hukum yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan pilihan. Regulasi pelayanan dasar pada 2026 mencapai 19,4 persen, naik dari hanya 10,15 persen pada periode 2021-2025. Urusan wajib non-pelayanan dasar melonjak dari 16,44 persen menjadi 34,4 persen, sementara urusan pilihan hampir menggandakan porsi dari 9,79 persen menjadi 18,2 persen.
Di tingkat pusat, data BPHN Kementerian Hukum mencatat 17.522 peraturan diundangkan sepanjang 2015–2025. Sebanyak 14.904 di antaranya (85 persen) berasal dari kementerian/lembaga, atau rata-rata 1.239 peraturan menteri per tahun. “Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemda untuk membentuk produk hukum sesuai kebutuhan dan kearifan lokal. Pemda tetap diberi keleluasaan memenuhi janji politik dan visi-misi kepala daerah.
“Asalkan tidak tumpang tindih. Maka, perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini kemendagri,” pungkasnya. (I-1)
