
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Selatan belum menahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025–2026 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan penyidik, Husniah dinilai masih kooperatif. Namun, yang bersangkutan telah dicekal ke luar negeri dan penyidik membuka peluang menjerat pihak lain.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang.
Menurut penilaian penyidik, Husniah masih kooperatif selama proses hukum berjalan. “Belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik, Jumat (25/9).
Perkara ini sebenarnya, ditangani Polda Sulsel dengan dukungan Kortastipidkor Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Tapi penggeledahan beberapa waktu lalu dilakukan oleh Kortastipidkor, demikian pula penetapan tersangka.
Meski belum melakukan penahanan, tapi Kortastipidkor telah menerbitkan pencekalan terhadap tersangka Husniah Talenrang untuk keluar negeri.
Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik juga akan melanjutkan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(H-2)
