
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai temuan fasilitas sel mewah oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. ICW memandang temuan ini sebagai cerminan berulangnya pola lama praktik korupsi dan jual beli hak istimewa (privilege) di dalam lembaga pemasyarakatan.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa sejak 2011 pihaknya telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua modus yang paling relevan dengan temuan di LP Cibinong adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus serta penyalahgunaan izin keluar lapas bagi narapidana.
“Temuan Ombudsman sekarang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas,” ujar Wana melalui keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Wana mengingatkan bahwa modus pemberian izin keluar dan sel mewah berkali-kali terjadi dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia. Rekam jejak menunjukkan sejumlah nama terpidana korupsi pernah terseret dalam kasus serupa, seperti Muhammad Nazaruddin yang dilaporkan memimpin rapat di luar lapas, Anggoro Widjojo yang berada di apartemen dengan dalih izin berobat, Romi Herton yang keluar tanpa pengawalan, hingga Rachmat Yasin yang diketahui menginap di rumah saat berstatus warga binaan.
Mengingat adanya keterangan warga binaan yang mengaku membayar untuk menempati sel eksklusif di LP Cibinong, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan terkait dugaan aliran uang, suap, dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat lapas.
“KPK perlu masuk melakukan penyelidikan. Pengalaman kasus LP Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap,” kata Wana.
Ia mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak menguap pada perdebatan formalistik mengenai status bangunan di area penjara, melainkan berfokus membongkar aktor utama yang terlibat.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” pungkas Wana.
Kronologi Sidak Ombudsman RI
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan kronologi inspeksi mendadak (sidak) yang melahirkan temuan keberadaan warga binaan yang menghuni fasilitas rumah mewah di kawasan LP Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Syafrida menuturkan, tim Ombudsman tiba di LP Cibinong pada Rabu (23/9/2026) pagi, mengantongi surat tugas resmi dari Wakil Ketua Ombudsman RI. Kedatangan tim diterima oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Pengamanan LP (KPLP). Namun, pihak LP enggan memberikan izin masuk dengan alasan menunggu arahan dari Kepala LP (Kalapas).
“Setengah jam kami menunggu, kami tidak dibenarkan masuk dan mereka tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Kami akhirnya memutuskan menunggu di kantin luar sambil mengontak rekan-rekan media,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Saat berada di kantin yang berjarak sekitar 100 meter, tim mendapati sebuah pagar kayu misterius yang membatasi area belakang LP. Ketika ditanyakan, petugas berdalih bahwa area di balik pagar tersebut merupakan kompleks Rumah Dinas Kalapas.
Tim Ombudsman RI yang melangkah masuk ke balik pagar tersebut menemukan jajaran bangunan hunian berkonsep klaster dengan beragam gaya, mulai dari rumah petak berwarna krem, rumah berpagar hitam, hingga vila bercat biru.
Saat memeriksa lebih jauh, tim mendapati fasilitas yang terbilang mewah, seperti sofa, televisi, refrigerator (kulkas), meja makan, hingga minuman keras (miras). Selain itu, pihaknya juga menemukan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner di klaster tersebut. Syafrida mengungkapkan pihaknya juga sempat bertemu warga binaan yang menghuni rumah tersebut.
“Kami mendapati bangunan itu dihuni oleh warga binaan. Begitu menyadari keberadaan tim Ombudsman, mereka langsung berlari bersembunyi ke dalam kamar,” ujar Syafrida. (Faj/I-1)
