
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9), majelis hakim menyatakan Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan putusan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan.
Selain pengurangan masa tahanan, hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa. PT DKI menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 Juni 2026. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem.
Pada tingkat pertama, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp809.597.125.000 dengan subsider 5 tahun penjara. Dengan adanya putusan banding ini, kewajiban uang pengganti Nadiem berkurang sekitar Rp260,8 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek yang dinilai merugikan keuangan negara. Meski hukuman dikurangi, hakim menegaskan bahwa unsur pidana korupsi dalam proyek Chromebook tersebut tetap terpenuhi secara hukum. (Z-10)
