
PEMERINTAH memastikan langkah investigasi menyeluruh tetap berjalan guna menguji keabsahan proses hukum di balik pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Kebijakan ini diambil menyusul sorotan publik atas pemberian hak pemasyarakatan kepada narapidana kasus kekerasan seksual tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penelusuran mendalam mutlak diperlukan guna memastikan setiap tahapan administratif telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Investigasi tetap harus kami lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Bechi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (24/9).
Alur Investigasi dan Koordinasi Kemenko Kumham Imipas
Yusril menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan laporan tersebut, narapidana kasus asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, itu diklaim telah merampungkan dua pertiga masa hukuman serta menunjukkan rekam jejak pembinaan yang baik.
Kendati demikian, pemerintah tetap mencermati sejumlah kebijakan pendahuluan, seperti akumulasi remisi hingga pemberian cuti menjelang bebas, untuk mendeteksi potensi pelanggaran administratif.
“Dari berbagai fakta yang ditemukan di lapangan, ada beberapa kebijakan pendahuluan yang diberikan, antara lain pemberian remisi, pemberian cuti menjelang bebas, dan sebagainya, yang harus benar-benar diinvestigasi, apakah ada kesalahan atau permainan di baliknya.”
Meski demikian, Yusril meluruskan bahwa mekanisme pembebasan bersyarat bukanlah bentuk privilese khusus, melainkan hak normatif yang melekat bagi setiap narapidana tanpa diskriminasi, sepanjang seluruh syarat substantif dan administratif terpenuhi.
“Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat,” tuturnya.
Sanksi Pembatalan Jika Ditemukan Pelanggaran
Pemerintah berkomitmen untuk tidak kompromi apabila dalam audit lanjutan terbukti adanya celah kecurangan atau prosedur fiktif yang meloloskan hak narapidana tersebut.
“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bechi sebelumnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya. Isu pembebasan bersyarat ini belakangan memicu polemik luas di tengah masyarakat akibat transparansi remisi yang dinilai tertutup. (Ant/E-4)
