Vonis Nadiem Berubah, Hakim Ungkap Ada Pihak Lain yang Perlu Diselidiki
Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Rekomendasi ini muncul dalam putusan banding perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, menyatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek teknologi informasi tersebut namun belum diperiksa di persidangan. Hakim secara spesifik menyebutkan perlunya pendalaman terhadap korporasi penyedia layanan terkait.

“Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Subachran saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (24/9).

Majelis hakim menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak tersebut sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

“Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali,” tegas Subachran.

Dalam putusan banding ini, PT DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim memberikan pengurangan masa hukuman bagi mantan menteri tersebut.

Vonis Nadiem disunat dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Meski demikian, ia tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni senilai Rp548.761.031.950,86.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Perkara ini berkaitan erat dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *