
BADAN Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil menyusul adanya tindakan indisipliner operasional serta kegagalan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil memadai. “Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Berikut adalah rincian empat SPPG yang diberhentikan operasionalnya secara permanen:
| Nama SPPG & Lokasi | Pengelola | Penerima Manfaat | Dasar Hukum (SK Kepala BGN) |
|---|---|---|---|
| SPPG Karo Berastagi Sempajaya (Sumatera Utara) | Yayasan Manunggal Kartika Jaya | 2.997 | No. 63515 Tahun 2026 |
| SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Jawa Tengah) | Yayasan Tirto Mirah Asih | 2.614 | No. 63516 Tahun 2026 |
| SPPG Bantul Jetis Patalan 2 (DIY) | Yayasan Panji Satria Nusantara | 2.281 | No. 63517 Tahun 2026 |
| SPPG Jayapura Depapre Waiya (Papua) | Yayasan Kasih Iman Samuel Papua | 2.220 | No. 63519 Tahun 2026 |
| Total Penerima Manfaat | 10.112 | ||
BGN menjelaskan bahwa kriteria pemberhentian permanen mencakup insiden keamanan pangan yang terjadi lebih dari satu kali, pengenaan sanksi sementara lebih dari dua kali, hingga ketidakmampuan pengelola membuktikan perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.
Terkait nasib 10.112 penerima manfaat, Ketut memastikan layanan akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah ini diambil guna menjamin hak masyarakat atas program MBG tetap terpenuhi tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
Pihak BGN berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lapangan guna mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan operasional program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar nasional yang ketat. (Ant/I-1)
