
SEJUMLAH pemilik tambang galian C berupa pasir sungai dan batu di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, mengeluhkan tekanan dan permintaan uang dari pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH).
Seorang pemilik tambang di Tarutung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas usaha pertambangan terkadang menjadi sasaran pendekatan pihak tertentu ketika diberitakan atau mendapat sorotan.
Menurut dia, pemilik tambang diminta menghentikan aktivitas hingga terdapat kesepakatan dengan pihak yang melakukan pendekatan. Ia mengaku kondisi tersebut membuat biaya operasional usaha semakin berat.
“Kalau mereka memberikan solusi masih lumayan. Ini malah selalu mengharapkan rupiah tanpa kinerja yang jelas,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/9).
Ia mengaku memilih menghentikan aktivitas tambangnya karena biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadapi pihak-pihak tertentu dinilai terlalu besar. Ia juga menduga terdapat tambang yang tetap beroperasi karena pemiliknya mampu memenuhi permintaan pihak tertentu.
Namun, ia mengakui legalitas sejumlah usaha tambang yang tetap beroperasi tersebut juga perlu diperiksa. Karena itu, menurut dia, persoalan pertambangan galian C tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Kaitkan dengan PAD
Warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Wahyu Hutabarat, mengatakan pemerintah daerah perlu membenahi tata kelola sektor galian C, termasuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan.
“Jika dibandingkan dengan kebutuhan material galian C dan perolehan PAD dari pajak galian C, pemerintah daerah seharusnya berupaya membenahi serta memfasilitasi pemilik tambang,” kata Wahyu.
Menurut dia, apabila terdapat pemilik tambang yang belum memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan, pemerintah perlu melakukan pembinaan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Jika pemilik tambang tidak memiliki dokumen resmi sesuai peraturan yang berlaku, perolehan pajak dari sektor galian C yang menjadi PAD juga harus dipertanyakan,” ujarnya.
Wahyu berharap pemerintah daerah memfasilitasi pemilik tambang untuk memenuhi persyaratan legalitas sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Media Indonesia juga telah meminta klarifikasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapanuli Utara terkait target dan realisasi PAD dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta mekanisme pemungutan pajak material pasir dan batu.
Bapenda dimintai penjelasan mengenai target dan realisasi pajak galian C/MBLB sepanjang 2025, dasar penetapan harga satuan pasir sungai dan batu, serta waktu terakhir pembaruan harga.
Selain itu, Bapenda dikonfirmasi mengenai volume pasir dan batu yang menjadi dasar penghitungan pajak pada 2025 serta mekanisme verifikasi terhadap volume material yang dilaporkan wajib pajak.
Pertanyaan juga mencakup mekanisme pembayaran pajak, termasuk penggunaan kuitansi pembelian dari toko atau tangkahan dan dokumen pembayaran pajak seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Bapenda turut dimintai keterangan mengenai jumlah tangkahan pasir dan batu yang beroperasi di Taput, jumlah usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan, serta pengawasan terhadap tangkahan yang diduga memungut pembayaran dari perusahaan tetapi belum memiliki izin pertambangan.
Media Indonesia juga meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah apabila ditemukan aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan serta keterbukaan data target dan realisasi PAD sektor galian C/MBLB 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kabupaten Tapanuli Utara Kijo Sinaga belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut. (E-2)
