
MANTAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam sebuah pertemuan dengan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut saat itu meminta para pejabat terbuka apabila mengetahui adanya pihak yang mengambil uang dari pengelolaan haji.
Hal itu diungkapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024, Abdul Qodir, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Abdul Qodir mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta. Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, mulai dari direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli hingga tenaga ahli.
Menurut Abdul Qodir, pertemuan tersebut tidak banyak diwarnai diskusi. Ia justru mengingat Yaqut menunjukkan kemarahan dan meminta jajaran Kemenag menyampaikan secara terbuka apabila mengetahui adanya dugaan pengambilan uang dari pengelolaan haji.
“Yang seingat saya pada saat itu Menteri marah. Menteri marah, Menteri menyampaikan bahwa, ‘Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian…’ Nah, saya lupa bahasanya, ‘maling’ atau ‘ngambil duit’ dari haji, ‘kalian sampaikan sekarang!'” ujar Abdul Qodir dalam persidangan.
Abdul Qodir mengatakan Yaqut juga meminta persoalan tersebut dibuka dalam forum dan diletakkan secara terbuka di hadapan peserta rapat.
“Taruh di atas meja,” kata Abdul Qodir menirukan ucapan Yaqut.
Menurut Abdul Qodir, Yaqut juga memberikan kesempatan kepada pejabat yang mengetahui persoalan tersebut untuk menyampaikannya secara langsung setelah pertemuan.
“Kalau ada, sampaikan sekarang atau nanti boleh ketemu saya setelah pertemuan ini,” ujarnya.
Abdul Qodir menyebut suasana pertemuan lebih banyak diisi arahan dari Yaqut. Diskusi berlangsung relatif searah, sementara pejabat lainnya lebih banyak mendengarkan.
“Seingat saya di pertemuan di Hotel Yuwan itu hampir enggak ada diskusi, lebih banyak Pak Menteri marah,” katanya.
Pertemuan tersebut, kata Abdul Qodir, berlangsung menjelang DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah pejabat dari berbagai unit di Kemenag turut hadir dalam pertemuan itu.
Dalam persidangan, jaksa juga menggali pembahasan mengenai pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50. Namun, Abdul Qodir mengaku tidak mengingat adanya pembahasan teknis yang mendalam mengenai komposisi tersebut dalam pertemuan itu.
Menurut dia, apabila ada penjelasan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), pejabat lainnya lebih banyak mendengarkan.
“Mungkin ada dari PHU yang kemudian dimintai pendapat oleh Pak Menteri, tapi di kita yang lainnya lebih pasif,” ujarnya.
Abdul Qodir juga mengatakan pertemuan tersebut bukan forum untuk membahas seluruh persoalan haji secara detail. Ia mengingat Yaqut lebih banyak memberikan arahan kepada jajarannya, termasuk meminta mereka terbuka apabila mengetahui adanya persoalan dalam pengelolaan haji.
Dalam keterangannya, Abdul Qodir turut menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan staf khusus dilaporkan secara detail kepada Menteri Agama. Menurut dia, pelaporan terutama dilakukan untuk persoalan yang dianggap mendesak atau membutuhkan arahan dari Menteri. (Ant/Z-4)
