
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. Penyitaan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam bentuk Rupiah. Meski telah memastikan adanya penyitaan, pihak lembaga antirasuah belum merinci nominal pasti dari total uang yang diamankan tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Distribusi Penangkapan dan Penyitaan
Budi menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara simultan di beberapa lokasi. Sebagian uang dan pihak-pihak yang terlibat diamankan di Jakarta, sementara sisanya ditemukan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam operasi ke-21 sepanjang tahun 2026 ini, KPK total mengamankan 14 orang, termasuk Bupati Sirajudin Lasena. Berikut adalah rincian sebaran pihak yang ditangkap oleh tim penindakan KPK:
| Lokasi Penangkapan | Jumlah Pihak Diamankan |
|---|---|
| Jakarta (Termasuk Bupati) | 5 Orang |
| Sulawesi Utara | 8 Orang |
| Gorontalo | 1 Orang |
| Total | 14 Orang |
Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUTR
Berdasarkan keterangan awal, KPK menduga praktik lancung ini berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, detail mengenai paket proyek dan modus operandi yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. Pengumuman resmi mengenai status tersangka dan konstruksi perkara lengkap akan disampaikan pada konferensi pers berikutnya. (Ant/I-1)
