
GURU Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan bahwa pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak serta-merta berarti seluruh tagihan kepada para obligor telah tuntas.
Rahma menekankan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI dan penagihan piutang negara kepada para obligor merupakan dua hal yang berbeda secara substansi dalam konteks penyelesaian kasus BLBI.
“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” ujar Rahma di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia meminta pemerintah untuk tetap konsisten memastikan penagihan kepada obligor yang masih memiliki kewajiban pelunasan. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa seluruh persoalan BLBI sudah berakhir hanya karena kewajiban administratif pemerintah kepada BI telah selesai.
Rahma juga menyoroti risiko lemahnya efek jera jika obligor besar yang masih mangkir tidak ditindak secara optimal. Menurutnya, jika instrumen administratif di tingkat makro sudah dianggap lunas, prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi (economic justice) dikhawatirkan akan melemah.
Soroti Penggunaan Surplus BI
Selain masalah penagihan obligor, Rahma menyoroti penggunaan surplus BI untuk melunasi utang tersebut. Ia menjelaskan bahwa surplus BI memiliki karakteristik berbeda dengan pendapatan rutin pemerintah karena terkait erat dengan pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan bank sentral.
“Penggunaan surplus BI untuk melunasi kewajiban pemerintah juga menyentuh isu independensi bank sentral dan disiplin fiskal, karena menimbulkan potensi tekanan pada neraca bank sentral,” jelasnya.
Ia menambahkan, surplus BI seharusnya dialokasikan untuk memperkuat modal dan pencadangan (general reserves) guna menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah atau gejolak suku bunga global. Jika porsi besar surplus tersedot untuk utang masa lalu, ruang manuver kebijakan moneter di masa depan dikhawatirkan bisa tergerus.
“Pembiayaan penyelesaian utang masa lalu harus tetap berpijak pada prinsip transparansi agar tidak menciptakan ilusi fiskal seolah-olah beban masa lalu telah tuntas, padahal aset pemulihan dari obligor belum sepenuhnya kembali ke kas negara,” tegas Rahma.
Pemerintah Umumkan Pelunasan Rp218,3 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengumumkan bahwa pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada BI senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026.
Pelunasan ini menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pembayaran terakhir tersebut dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menilai penyelesaian ini sebagai catatan sejarah penting dalam pengelolaan ekonomi Indonesia setelah hampir tiga dekade membebani APBN. (Ant/H-3)
