
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace berlaku mulai 1 November 2026. Penerapan tersebut sebelumnya ditunda untuk memberikan waktu bagi platform perdagangan elektronik mempersiapkan pelaksanaan kewajiban sebagai pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penundaan pungutan PPh Pasal 22 e-commerce berlaku hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, pungutan akan diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan tiap platform.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).
Menurutnya, penerapan pungutan tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. DJP sebelumnya telah melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui platform perdagangan elektronik.
Pemerintah sebelumnya menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
PPh Pasal 22 bagi transaksi e-commerce merupakan pungutan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan elektronik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi pedagang melalui platform digital.
DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik.
Terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan terkait pajak e-commerce merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, ia menekankan pentingnya melihat penerapan pajak berdasarkan kemampuan pelaku usaha.
“Saya pikir kalau terkait pajak e-commerce, jangan tanya ke saya. Biarkan itu menjadi domain Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Maman mengatakan pemerintah perlu meluruskan persepsi bahwa kebijakan perpajakan diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Menurut dia, terdapat batasan penghasilan tertentu yang mendapatkan fasilitas perpajakan.
“Jangan seakan-akan pemerintah ingin memajaki semua. Mereka yang pendapatannya di bawah Rp500 juta setahun dibebaskan pajak,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Maman menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan asas kemampuan dalam menerapkan kebijakan perpajakan. Menurut dia, pelaku usaha yang belum memiliki kemampuan perlu tetap mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan.
“Pemerintah tetap melihat proporsionalitas dan asas kemampuan. Jangan sembarangan menetapkan harus bayar pajak kalau mereka belum punya kemampuan,” ujar Maman. (Ins/E-1)
