Polresta Solo Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 537 Gram Senilai Rp500 Juta
Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo.(Dok Polresta Surakarta )

PERANG terhadap narkotika di Kota Solo terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat kembali memukul telak jaringan pengedar sabu di Solo Raya, dengan tertangkapnya 2 bandar berinisial R, 37, dan M, 46, warga Grogol Sukoharjo, bersama barang bukti 537 gram sabu siap edar.

Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan, ini adalah penyelamatan generasi. Hal itu ditegaskan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo kepada wartawan, di Mako Polresta Surakarta, Jumat (18/9/2026). 

“Perang kita terhadap narkoba adalah perang total. Tidak ada ruang bagi pengedar di Kota Solo,” tegas AKBP Heru.

Perburuan bermula dari penyergapan tersangka R di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Rabu (16/9) pukul 00.10 WIB. Dari tangannya, polisi menyita pipet kaca berisi sisa sabu, tas, HP, dan motor yang dipakai untuk menjalankan bisnis haramnya.

R tidak bergerak sendiri. Dari mulutnya, polisi memburu otak penyimpanan barang. Tim Satresnarkoba langsung menggrebek rumah tersangka M di Kadokan, Grogol, Sukoharjo.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan M di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” ujar AKBP Heru.

Di dalam rumah, polisi menemukan 98 paket sabu berbagai ukuran, 74 potongan sedotan dengan double tape untuk paket hemat, dan alat packing. Total 537 gram. Jika lolos ke jalanan, barang haram ini bisa meracuni 3.000 anak bangsa.

Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkap nilai barang haram ini mencapai Rp500 juta. Dan ini baru sebagian.

Perintah Edar 700 Gram Sabu

“Fakta di lapangan, mereka diperintahkan bandar di atasnya untuk mengedarkan 700 gram, 200 gram sudah terlanjur beredar sebelum kami hentikan. Ini yang sedang kami kejar sampai ke akarnya,” ungkap Kompol Arfian.

Ironisnya, tersangka R adalah residivis kambuhan. Empat kali masuk penjara kasus narkotika, tidak membuatnya jera. Hukum harus lebih keras untuk pengedar seperti ini.

Kini kedua musuh masyarakat itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Polresta Surakarta menegaskan komitmen tidak ada negosiasi dengan narkoba. “Narkoba adalah pembunuh masa depan. Kami butuh peran masyarakat. Jika melihat, mendengar, mengetahui ada peredaran di kampung, laporkan! Jangan beri ruang sedikitpun,” pungkas AKBP Heru.( Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *