Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kini Mencakup Seluruh Badung
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini mencakup seluruh Kabupaten Badung,(MI/Arnoldus Dhae)

WILAYAH kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini diperluas hingga mencakup seluruh Kabupaten Badung, Bali. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

Sebelumnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan tersebut, wilayah kerja kini bertambah meliputi Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan perluasan wilayah kerja merupakan bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung,” kata Novyandri.

Perubahan tersebut juga memperluas cakupan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

Selain pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA juga mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA.

Novyandri mengatakan perluasan wilayah kerja harus diikuti penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta instansi terkait.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan izin tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak mengubah ketentuan pelayanan paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Perluasan wilayah kerja ini diharapkan memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap WNA di seluruh Kabupaten Badung. (E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *