Polisi Tangkap Pemuda yang Simpan 21,36 Gram Sabu di Tangerang
Barang bukti sabu yang diamankan Polisi.(MI/Sumantri)

SATRESNARKOBA Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda yang kedapatan menyimpan sabu seberat 21,36 gram, di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemuda tersebut berinisial AP alias B (30).

Pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Begitu ditindaklanjuti, petugas mencurigai salah seorang pelaku yang memiliki ciri-ciri yang sama dalam laporan tersebut.

Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,36 gram. Dengan rincian satu plastik berisi 10,74 gram dan satu plastik lagi 10,62 gram. Akibatnya, pemuda tersebut diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin, Jumat (18/9).

Herbin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian l apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa.

Atas perbuatannya, sambung Herbin, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *