
FORUM Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), yang menaungi di antaranya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Asosiasi Produsen Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Apkida), Asosiasi Perusahaan Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Asosiasi Kaca Lembaran & Pengaman (AKLP), Indonesian Rubber Gloves Manufacturing Association (IRGMA), dan Asosiasi Perusahaan Pengecoran Logam & Tempa Indonesia (APLINDO) menyampaikan keprihatinan sangat mendalam atas kebijakan pengendalian pemakaian gas yang diberlakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk periode 1-30 September 2026 sebagaimana disampaikan melalui surat resmi PGN perihal Penyesuaian Pengendalian Pemakaian Gas Periode September 2026.
Bahkan, surat PGN terkini membatasi pasokan mulai 14 September 2026, hanya 78% dari kontrak minimum.
“Sangat disesali tahapan rencana ekspansi kapasitas baru industri keramik yang akan menyerap 7.500 tenaga kerja baru jadi terhambat akibat gangguan supply gas, bagaimana industri keramik bisa bertumbuh? Bagaimana PMI bisa ekspansif? Bagaimana pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi di atas 6% jika industri dibatasi pemanfaatan gasnya?,” kata Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto dikutip Rabu (16/9).
FIPGB pun menyoroti permasalahan yang akan dihadapi industri apabila terus menghadapi tekanan pembatasan pemakaian gas. Pertama, ancaman terhadap kelangsungan produksi dan tenaga kerja.
Pasalnya, industri kaca, keramik, dan silikat mengoperasikan fumace yang berjalan secara kontinu 24 jam dan tidak dapat dihentikan sewaktu-waktu tanpa risiko kerusakan permanen pada aset produksi. Dengan begitu, pembatasan pasokan gas yang diberlakukan secara mendadak memaksa industri-industri mematikan sebagian line produksinya, mengancam pemenuhan komitmen kepada pelanggan kontrak, dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kedua, data Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia telah menunjukkan kontraksi pada Agustus 2026, berada di bawah ambang batas 50. Pembatasan pasokan gas yang berlaku pada September 2026 berpotensi memperdalam kontraksi tersebut, sehingga menjadi ancaman tidak tercapainya target 5,8% untuk pertumbuhan ekonomi nasional untuk tahun ini.
“Dampaknya adalah penurunan kapasitas produksi, kalau terus berlanjut yang akhirnya bisa stop line mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,” ucap Sekretaris Jenderal Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Sander L. Sembiring.
Sehubungan dengan hal tersebut, FIPGB menyampaikan permohonan kepada pemerintah, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian untuk secepat mungkin turun tangan memastikan kepastian dan keandalan pasokan gas bumi bagi industri dengan mengharuskan PGN untuk memasok gas bumi 100% sesuai dengan Kepmen ESDM No.281.K/2026.
“Dengan pembatasan gas yang dilakukan oleh PGN ini sangat sulit bagi anggota kami untuk berproduksi secara penuh. Pembatasan ini akan menyebabkan pengurangan produksi yang akibatnya akan ada pengurangan karyawan,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Susanto.
Dengan keberpihakan pemerintah atas 100% pasokan gas bumi, FIPGB yakin industri-industri dalam negeri akan dapat memberikan kontribusi mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. (E-4)
